RADAR JOGJA – Polresta Sleman mengusut dugaan kasus praktik ilegal suntik payudara. Korbannya perempuan berprofesi aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal pada 25 Mei 2024 lalu. Salon tempat korban berinisial PK, 27, menjalani suntik payudara itu sudah beroperasi dua tahun secara ilegal.
Salon ilegal tersebut berada di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Lokasinya berada di antara dua kampus ternama di kawasan Babarsari. Salon bernama "Richardo Salon and Bridal" ini berjajar dengan toko lain. Seperti toko kelontong dan jasa fotokopi.
Pintunya berjenis rolling door. Plang penanda salon terlihat sudah mulai memudar. Garis polisi tampak terpasang membentang di muka bangunan pertokoan selebar tiga meter ini.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menyebut, sudah menutup salon tersebut. Hal itu dilakukan karena polisi membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya. “Bahan-bahan yang digunakan untuk praktik medis ilegal ini akan kami telusuri, didapati dari mana,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/5).
Ia menegaskan, kasus ini bukan masuk dalam golongan malpraktik. Melainkan sebuah praktik medis ilegal. Sebab menurutnya, malpraktik masih memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis, tetapi melakukan kesalahan. “Kalau ini dari penyelidikan awal, kami duga salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik-praktik yang sifatnya medis," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, salon itu telah melayani praktik kecantikan pada puluhan konsumen berdasarkan pendataan buku tamu. Dari data buku tamu tersebut, korban PK adalah satu-satunya konsumen yang menjalani praktik suntik filler payudara di salon tersebut.
Sementara konsumen lain menjalani suntik filler pada hidung sebagai layanan prosedur kosmetik yang ditawarkan salon itu."Menurut pengakuan pelaku, itu (suntik kecantikan) baru-baru saja dan ini pun untuk yang sifatnya payudara baru sekali ini, sebelumnya hidung," ucap Ardi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, salon itu sebelumnya sempat melayani suntik hidung serta dagu. Namun memang belum ada keluhan dari pelanggan selama mereka beroperasi.
Selain menyita barang bukti dan mengamnkan dua orang pelaku, polisi bakal menelusuri lebih jauh praktik medis ilegal itu. Termasuk cairan-cairan kimia yang digunakan oleh pelaku.
Ardi mengatakan, jenazah PK saat ini tengah diautopsi di Labfor Semarang dengan metode toksikologi dan histopatologi forensik. Guna mencari zat-zat yang menimbulkan kelainan kesehatan. Sehingga nantinya bisa dilihat penyebab dan mekanisme kematian korban. “Ini nanti menjadi dasar kami untuk melakukan penyidikan lebih lanjut kepada para tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni pemilik salon berinisial SMT, 40, dan karyawan salon berinisial EK, 36. Keduanya dijerat Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan. “Dengan ancaman 15 tahun penjara,” lanjut Ardi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian membeberkan, pemilik salon berinisial SMT mengaku untuk suntik cairan silikon ke payudara korban mematok tarif Rp 2,5 juta per 100 cc. Adapun cairan silikon yang disuntik adalah 500 cc. “Jadi total harga mencapai Rp 12,5 juta,” ujarnya.
Sehari sebelum penyuntikan, korban mendatangi salon untuk konsultasi mengenai suntik filler payudara. Padahal salon itu sebelumnya sama sekali belum pernah melayani suntik payudara. Pihak salon melakukan pengecekan dan menyebut bahwa hanya dibutuhkan suntikan sekitar 500 cc untuk korban. "Jadi waktu pelaksanaan di tanggal 25 Mei, baru berjalan 200 cc si korban sudah kejang-kejang," ungkap Adrian.
Adrian mengungkapkan, awalnya korban disuntikkan 100 cc cairan silikon. Pada penyuntikan pertama ini, keadaan korban masih normal. Namun saat penyuntikan kedua, tubuh korban mulai menunjukkan tanda kejang-kejang. “Akhirnya meninggal dunia di lokasi praktik,” katanya. (tyo/pra)
Editor : Satria Pradika