MUNGKID - Dua sepeda motor milik Normiyati warga Srumbung hangus terbakar di teras rumahnya.
Peristiwa itu terjadi ketika Normiyati sedang tidak berada di rumah.
Usut punya usut, biang keladi pembakaran motor itu, merupakan mantan suami siri Normiyati.
Yakni pria berinisial AR warga Mungkid.
AR mengaku sakit hati karena ditinggalkan Normiyati.
AR lantas meminta AN warga Mungkid untuk membakar motor mantan istri sirinya itu.
Rencana buruk itu terlintas ketika AN membantu AR memanen ikan di sawahnya, Jumat (3/5/2024) pukul 14.00 WIB.
AR sempat curhat kepada AN, ia sakit hati ditinggal pergi istri sirinya.
Normiyati diduga selingkuh dengan teman baiknya.
Dari curhatan tersebut, AR lantas meminta AN untuk mencelakai korban apabila bertemu di jalan.
Selang dua hari kemudian, AN memantau rumah korban.
"Tapi, AN tidak pernah melihat keberadaan korban. Dia hanya melihat sepeda motornya terparkir di tempat parkir," ujar Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, Rabu (22/5/2024).
Kemudian, AN menyarankan AR untuk membakar kendaraan Normiyati.
Pertimbangannya, AN belum tentu bertemu dengan korban di jalan untuk dicelakai.
Praktis rencana semula gagal.
Tapi, AR justru sepakat untuk membakar sepeda motor korban.
Selanjutnya, pada Kamis (9/5/2024), AN membeli spirtus di toko bahan bangunan dengan harga Rp 20 ribu.
Selain itu, dia juga membawa sumbu dari bahan kain dan dimasukkan ke dalam plastik.
Dengan bekal dua barang tersebut, AN menuju kediaman korban dengan mengendarai sepeda motor milik AR.
Mustofa mengatakan, setelah sampai di depan gang rumah korban, AN memarkirkan sepeda motornya dan berjalan masuk ke gang mendekati pagar rumah korban.
"Kantong plastik yang berisi cairan spirtus itu, dilempat ke arah sepeda motor korban," jelasnya.
Lantas, AN membakar sumbu kain dan dilemparkan ke arah caira spirtus yang telah dilemparkan sebelumnya.
Hingga akhirnya, dua sepeda motor milik Normiyati itu terbakar.
Sementara AN segera meninggalkan lokasi.
Polisi pun segera mencari keberadaan keduanya begitu mendapat laporan adanya kebakaran dua sepeda motor.
AR ditangkap di rumahnya di Borobudur, sedangkan AN dibekuk di Kroya, Cilacap.
Keduanya dikenai Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Saat dimintai keterangan, AR mengaku sakit hati dengan mantan istri sirinya itu.
Karena telah meninggalkan dia dan anaknya yang masih berusia 6 tahun.
"Dia ninggalin kami. Anak saya tidak dapat kasih sayang dan tidak mengurusnya, lepas tanggung jawab," lontarnya.
Sementara itu, untuk menjalankan aksinya, dia memang meminta bantuan kepada AN sebagai eksekutor. AN meminta imbalan Rp 500 ribu apabila telah menyelesaikan tugasnya.
"Saya minta Rp 500 ribu, kemarin baru dikasih Rp 200 ribu," beber AN. (aya)
Editor : Meitika Candra Lantiva