Dilansir dari Radar Mojokerto, mereka diringkus saat hendak meranjau sabu dan pil dobel L di Terminal Kertajaya Mojokerjo, pada Selasa (7/5) pekan lalu.
Polisi telah mengamankan 186,37 gram sabu dan 50 butir pil dobel L siap edar, dengan nilai Rp. 373 juta.
Kapolres Mojokerto Kota yaitu AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan bahwa dua dari tiga tersangka, SS dan RWA merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama pada tahun lalu.
“SS dan RSWA merupakan residivis dan baru keluar baru dari penjara. Waktu kejadian tanggal 7 Mei pukul 11.00 di Terminal Kertajaya Mojokerto,” ujarnya.
Pengungkapan jaringan pengedaran narkoba tersebut bermula saat SS sedang meranjau di terminal.
Ia membawa 5,76 gram sabu untuk diedarkan ke salah satu warga Mojokerto melalui media sosial Facebook.
SS mengaku mendapat barang haram dari RWA, seorang kurir yang diringkus setelah beberapa jam sesudahnya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mendapati pasokan sabu berasal dari CY, yang merupakan kurir dan penjaga gudang jaringan besar narkoba di Surbaya.
Dari Cy, polisi menyita 12 klip plastic berisi sabu seberat 186,37 gram dan 50 ribu butir pil dobel L.
“Dari ketiga pelaku, total barang bukti narkoba berupa sabu seberat 186,37 gram dan 50 ribu butir pil dober L,” ujarnya.
Omzet penjualan yang ditaksir dari ketiga tersangka mencapai Rp 373 juta lebih.
Baca Juga: Hujan Terpantau Mulai Menghilang dari DIY Beberapa Hari Terakhir, Berikut Penjelasan BMKG Yogyakarta
Baca Juga: Resep Blueberry Cheese Milk, Minuman Kekinian yang Segar Cocok Banget Dinikmati Saat Cuaca Panas
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau 20 tahun.
Serta untuk CY ditambahkan Pasal 435 subsider Pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun.