Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Emosi, Pria Ini Layangkan Senapan Angin ke Bocah SD Berujung Bui

Gregorius Bramantyo • Kamis, 9 Mei 2024 | 23:47 WIB
Ilustrasi menarik pelatuk senapan angin.
Ilustrasi menarik pelatuk senapan angin.

SLEMAN – Gegara emosi, seorang pria menarik pelatuk senapan angin kepada bocah SD.

Peristiwa penembakan ini terjadi Selasa (7/5/2024) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) di Embung Banjarharjo, Kalurahan Bimomartani, Ngemplak, Sleman.

Semula, korban bermain dengan beberapa temannya di saluran irigasi dekat dengan TKP.

Ketika korban dan rekannya hendak menuju irigasi, mereka melewati sepeda motor milik pelaku.

Korban lalu berhenti memperhatikan motor tersebut.

Tiba-tiba pelaku datang dan mengira jika saat itu korban dan temannya hendak berbuat sesuatu pada sepeda motornya.

Keduanya sempat terlibat cekcok.

"Hingga akhirnya pelaku mengarahkan senapan angin ke tubuh korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Kamis (9/5/2024).

Karena takut, korban pun langsung lari. Namun pelaku malah menembak korban dan mengenai paha atas sebelah kanan kaki korban.

Pelaku merupakan pria berinisial ARMR, 23. Sedangkan korban inisial MRYS, siswa SD.

Akibat dari tembakan itu, korban dilarikan ke rumah sakit, sedangkan pelaku melarikan diri.

Kendati begitu, kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap pelaku penembakan bocah SD tersebut.

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya, Rabu (8/5/2024) di siang bolong, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu buah senapan angin yang digunakan untuk menembak korban,” ujar Adrian.

 

Sebelumnya, kakak korban melaporkan kejadian yang menimpa adiknya ke Satreskrim Polresta Sleman.

Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan pengumpulan barang bukti di TKP.

Setelah didapati ciri-ciri pelaku, Polresta Sleman langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Dari keterangan pelaku, ungkap Adrian, pelaku emosi kepada korban.

Sebab, mengira korban hendak berbuat jahil ke motor pelaku.

“Pelaku mengira korban dan rekannya berbuat sesuatu pada motornya. Sehingga terjadi cekcok dan pelaku mengarahkan senapan angin kepada tubuh korban," ujar Adrian.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita senapan angin yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 UU RI 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif," jelas Adrian. (tyo)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#bui #Layangkan #motor #Sleman #pria #Polresta Sleman #tkp #hukuman #emosi #ancaman #ngemplak #Senapan Angin #bocah sd