SLEMAN – Dua pelaku penyalahgunaan senjata tajam dan benda pemukul ditahan Jajaran Polsek Moyudan.
Peristiwa ini terjadi di Padukuhan Klampis, Kalurahan Sumberagung, Moyudan, Sleman pada Sabtu (4/5/2024).
Kedua pelaku adalah pria inisial MID, 22, warga Sedayu Bantul dan satu pelaku di bawah umur berusia 14 tahun yang merupakan warga Sleman.
Kapolsek Moyudan AKP Bowo Susilo menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku berinisial MID bersama satu orang temannya sedang nongkrong di wilayah Jalan Gedongan-Klangon, Moyudan, Sleman pada Sabtu (4/5/2024) dini hari.
MID kemudian berpapasan dengan pelaku anak bersama dengan tujuh orang lainnya.
“Selesai buang air kecil, salah satu pelaku MID melihat pelaku anak dan tujuh pelaku lainnya berteriak-teriak. Pelaku MID kemudian terpicu emosinya dan melakukan pengejaran ke pelaku anak dan tujuh temannya tersebut,” ujar Bowo saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024).
MID yang diteriaki merasa terpancing emosinya dan melakukan pengejaran terhadap pelaku anak tersebut.
Saat sampai di Padukuhan Klampis, kedua pelaku kemudian terlibat cekcok.
Pelaku anak yang membawa senjata berupa button stick kemudian melakukan serangan.
“Sementara pelaku MID mengeluarkan senjata tajam berupa pedang. Sehingga pelaku anak ini masuk ke kampung,” jelas Bowo.
Warga kampung yang resah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke anggota Bhabinkamtibmas Kalurahan Sumberagung yang tinggal tidak jauh dari lokasi.
Baca Juga: KPK Gencar Melakukan Pencegahan, Sebab Tiga Bupati Sidoarjo Tersandung Kasus Korupsi
Kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MID yang membawa senjata tajam mengaku trauma dengan kondisinya yang sempat mengalami tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam pada tahun 2023.
Hal tersebut membuat MID berjaga-jaga dengan membawa senjata tajam sebagai bentuk perlindungan diri.
“Tahun 2023 kemarin MID menjadi korban juga di jalan Godean, sehingga pada saat keluar malam menggunakan senjata tajam. Pelaku MID ditahan di Polsek Moyudan dan proses hukum tetap dilaksanakan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Sleman,” kata Bowo.
Sementara barang bukti yang diamankan oleh petugas Polsek Moyudan antara lain sebilah pedang sepanjang 70 centimeter berwarna coklat dengan gagang kayu dan satu buah button stick berwarna hitam.
Kemudian pakaian kedua pelaku dan dua unit motor turut diamankan personel Polsek Moyudan.
Atas perbuatannya, pelaku MID dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tanpa hak menguasai senjata penikam atau penusuk yang ancamannya 10 tahun penjara.
“Sementara pelaku anak tetap dilakukan proses hukum namun dalam proses penyidikan, tidak dilakukan penahanan,” ucap Bowo. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva