SLEMAN – Seorang remaja inisial AN nekat memperkosa perempuan di bawah umur yang dikenalnya lewat media sosial aplikasi Litmatch.
AN, 18, warga Pakem Sleman dipolisikan dan digiring ke Mapolresta Sleman.
Peristiwa ini terjadi Sabtu, 23 Maret 2024 lalu.
Semula pelaku membujuk korban untuk ikut ngabuburit bersamanya, karena saat itu masih bulan puasa.
kemudian menjemput korban di daerah Kota Jogja atau di area kampus korban.
Selanjutnya, korban terlebih dulu diajak jalan-jalan di sekitar Kaliurang, Sleman.
Setelah ngabuburit, pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah penginapan di daerah Harjobinangun, Pakem, Sleman sekitar pukul 18.00 WIB.
Penginapan itu disewa oleh pelaku dengan tarif Rp 50 ribu.
“Karena pada saat itu masih bulan puasa, korban diajak untuk buka bersama dengan dibelikan nasi padang oleh pelaku,” ungkap Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko HaryantoEko saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024).
Namun ternyata makanan yang diberi oleh pelaku sudah dicampur dengan obat tidur.
Kemudian setelah terbangun, korban merasakan kepala pusing, mata berkunang, dan nyeri pada organ intimnya.
“Pada saat korban ketiduran, pelaku melaksanakan niat jahatnya yaitu melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Eko.
Setelah terbangun, korban sempat diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kepada siapapun dan menuruti kemauan pelaku.
Korban pun berpura-pura bersikap kepada pelaku agar bisa mengambil kembali ponselnya yang saat itu dikuasai oleh pelaku.
Setelah berhasil mendapatkan ponselnya, korban langsung menghubungi saudaranya sekitar pukul 20.30 WIB melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Korban mengatakan kepada saudaranya bahwa dia baru saja diperkosa di sebuah tempat sekaligus mengirimkan lokasi keberadaannya.
Mendapat kabar seperti itu, saudara korban langsung mendatangi lokasi yang ditunjukkan korban.
Setelah berhasil dijemput, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Pakem, Sleman.
“Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil menangkap pelaku dan menahan pelaku di Rutan Polresta Sleman,” ucap Eko.
Atas perbuatannya, pelaku AN dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UUPA Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pelaku AN mengakui bahwa korban mengikuti ajakannya karena caranya dalam membawa pembicaraan sehingga korban terbujuk.
Saat di perjalanan, korban sempat memberitahu AN bahwa ia mengantuk dan lelah.
“Ketika kecapekan itu sebenarnya dia (korban) malamnya begadang. Jadi mungkin alasan dia setelah makan lalu tidur mungkin karena faktor mengantuk tersebut,” ujar AN kepada wartawan.
AN menyebut, sebelumnya dirinya tidak merencanakan aksi bejatnya itu.
Hal itu dilakukannya spontan karena ada kesempatan. Saat melihat korban sedang tertidur.
AN mengaku niatnya hanya ingin sekadar mengajak korban ngabuburit.
“Di dalam kamar saat itu menghidupkan TV, di saat itu lagi ada acara Upin Ipin. Dia (korban) saya masukkan ke kamar karena dia mengatakan kalau mengantuk, saya waktu itu juga lelah dan capek,” kata AN. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva