Dalam postingan tersebut disampaikan bahwa salah satu dosen UPN Veteran Yogyakarta, inisial JS mengaku telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada korban yang identitasnya dirahasiakan.
Dalam surat pernyataan tersebut, tertulis bahwa surat ditandatangani pada tanggal 5 April 2024 dan turut ditandatangani oleh JS yang merupakan dosen program studi Teknik Geologi, Fakultas Teknologi Mineral UPN.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut, turut dicantumkan juga beberapa poin sanski yang dijatuhkan pada JS.
Poin pertama adalah pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.
Poin kedua, menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY.
Poin ketiga, diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama 2 tahun.
Keempat, memberikan penggantian kerugian yang dialami oleh korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKS UPNVY
Poin kelima tertulis bahwa, setelah menyelesaikan sanksi administratif, JS wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPNVY dengan pembiayaan dibebankan pada dirinya sendiri sebelum kembali bekerja di UPNVY.
Laporan hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa JS telah melaksanakan sanksi yang dikenakan dan dapat kembali berkegiatan secara penuh di UPN Veteran Jogjakarta.
Merespon surat pernyataan tersebut, Subkoordinator Humas dan Kerja Sama UPN Veteran Jogjakarta Panji Dwi Ashrianto turut buka suara.
"Surat tersebut benar adanya. secara resmi di unggah ke akun Satgas PPKS UPNYK sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus tersebut," katanya pada Radar Jogja, Senin (6/5).
Panji menambahkan, bahwa secara resmi tanggapan dari lembaga juga sudah diteruskan dan diberikan lewat satgas PPKS.
"Untuk penanganan kekerasan seksual (KS) sudah diselesaikan oleh satgas," ungkapnya.
"Sementara, untuk antisipasi akan disesuikan dengan tugas satgas dan mandat dari permendikbud," sambungnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya, universitas akan merespon temuan atau laporan perihal kasus-kasus KS tersebut secara serius dengan menindak secara tegas pelaku yang terlibat.
"Kami tindak tegas pelaku, dengan tetap mempertimbangkan dampak psikologis korban," tandasnya.
Editor : Bahana.