BANTUL – Petugas Polsek Kretek menangkap dua pelaku pencurian di sebuah konter ponsel di Padukuhan Tegaltapen, Kalurahan Tirtosari, Kretek, Bantul, pada Sabtu (16/3/2024) lalu.
Kedua pelaku adalah Gito bin Padmoredjo, 63, dan Herman alias Aliy, 39.
Pelaku menggondol empat unit sepeda dan sejumlah uang tunai dalam aksinya.
Gito sendiri adalah warga asal Semanu, Gunungkidul yang berdomisili di Kalurahan Parangtritis, Kretek, Bantul.
Sementara Herman merupakan warga Srandakan, Bantul.
Selain mencuri empat unit sepeda dan sejumlah uang tunai, keduanya juga menggasak televisi, voucher hingga aksesoris di konter ponsel tersebut.
Kapolsek Kretek AKP Haryanto menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu karyawan konter ponsel di Tegaltapen, bernama Reza Ranindita pada Sabtu (16/3/2024) siang.
Reza melaporkan jika telah terjadi aksi pencurian di konter tempat dirinya bekerja.
Saat itu, ia mendapati konternya berantakan ketika hendak membuka konter.
Ia mendapati etalase tempat menyimpan uang dalam keadaan berantakan.
Uang yang disimpan di situ sudah tidak ada.
Tidak hanya uang tunai saja yang hilang, namun televisi dan empat unit sepeda yang ada di konter ponsel itu ikut raib.
“Total kerugiannya sendiri mencapai Rp 17 juta," kata Haryanto saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (2/5/2024).
Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, petugas juga melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Gito, 63, warga Semanu, Gunungkidul yang indekos di Kalurahan Parangtirits, Kretek, Bantul pada Senin (22/4/2024) malam di Terminal Giwangan.
Saat diinterogasi oleh petugas, Gito mengaku jika tindakannya tidak dilakukan sendiri.
Ia mengaku dibantu oleh Herman, 39, dalam melancarkan aksinya.
Herman dicokok petugas pada Minggu (28/4/2024) dini hari.
Haryanto mengatakan, kedua pelaku mengakui memanfaatkan kelengahan penjagaan konter ponsel tersebut.
Setelah mengambil sepeda dari konter ponsel itu, kedua pelaku menaiki sepeda tersebut dengan jalan mengayuhnya ke tempat penyimpanan di sekitar Pantai Parangkusumo.
"Untuk sepeda ada yang sudah dijual dan laku senilai Rp 1,6 juta," ujar Haryanto.
Ia menjelaskan, uang dari penjualan sepeda tersebut kemudian dibagi untuk kedua pelaku. Digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Herman mengakui jika ide pencurian berasal dari dirinya.
Saat itu, ia sedang tidak memiliki uang. Kemudian ia mengajak Gito untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Sebelum mencuri, keduanya sudah melakukan pengamatan pada siang hari.
“Baru di malam harinya kami melakukan pencurian," kata Herman. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva