Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pekerjaan Buruh, Tapi Doyan Main Judi, Lagi Asik Main Empat Pria di Purworejo Digrebek Polisi

Jihan Aron Vahera • Rabu, 1 Mei 2024 | 17:59 WIB

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat menghadirkan empat tersangka judi ceki di konferensi pers didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat menghadirkan empat tersangka judi ceki di konferensi pers didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno
RADAR JOGJA, PURWOREJO - Empat pria di Brengkelan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo digrebek Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo. Lantaran, asik bermain judi ceki dengan uang taruhan.

Keempat pria tersebut yakni Yatno, 47 pekerjaan buruh, Sulis, 55, pekerjaan karyawan swasta, Yono, 28, pekerjaan buruh, dan Toyo, 56, pekerjaan buruh.

"Empat pelaku perjudian berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo pada Minggu (10/3) lalu pukul 01.15 di Brengkelan Purworejo," ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konferensi pers Selasa (30/4).

Dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan warga Purworejo yaitu Yatno, Sulis dan Yono. Sedangkan Toyo merupakan warga Kulon Progo DIY.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Dikatakan, penangkapan berawal dari laporan warga bahwa di pekarangan milik Wahyu Pribadi di Brengkelan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo telah terjadi perjudian yang dilakukan oleh sekelompok warga.

Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo melaksanakan penyelidikan dan didapati keempat pelaku sedang asik melakukan perjudian jenis ceki dengan taruhan uang.

"Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni dua set kartu cina, satu buah meja kayu, empat buah kursi, satu lampu, dan uang tunai sejumlah Rp 834 ribu," paparnya.

Atas ulah dan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Keempat tersangka itu kini harus menanggung akibat perbuatannya, yaitu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

AKBP Eko mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purworejo untuk menghindari tindakan perjudian.

Sebab, perjudian baik online maupun offline sudah dilarang oleh hukum Indonesia.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Pantai dengan Pemandangan Golden Sunset yang Memukau di Jepara Jawa Tengah

"Karena sangat merugikan bagi diri sendiri bahkan keluarga," tegas dia. 

Editor : Bahana.
#buruh #Judi ceki #Polres Purworejo #judi #pekerjaan #jawa tengah #Purworejo