Keempat pria tersebut yakni Yatno, 47 pekerjaan buruh, Sulis, 55, pekerjaan karyawan swasta, Yono, 28, pekerjaan buruh, dan Toyo, 56, pekerjaan buruh.
"Empat pelaku perjudian berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo pada Minggu (10/3) lalu pukul 01.15 di Brengkelan Purworejo," ungkap Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konferensi pers Selasa (30/4).
Dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan warga Purworejo yaitu Yatno, Sulis dan Yono. Sedangkan Toyo merupakan warga Kulon Progo DIY.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dikatakan, penangkapan berawal dari laporan warga bahwa di pekarangan milik Wahyu Pribadi di Brengkelan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo telah terjadi perjudian yang dilakukan oleh sekelompok warga.
Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo melaksanakan penyelidikan dan didapati keempat pelaku sedang asik melakukan perjudian jenis ceki dengan taruhan uang.
"Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni dua set kartu cina, satu buah meja kayu, empat buah kursi, satu lampu, dan uang tunai sejumlah Rp 834 ribu," paparnya.
Atas ulah dan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Keempat tersangka itu kini harus menanggung akibat perbuatannya, yaitu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
AKBP Eko mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purworejo untuk menghindari tindakan perjudian.
Sebab, perjudian baik online maupun offline sudah dilarang oleh hukum Indonesia.
Baca Juga: Rekomendasi Wisata Pantai dengan Pemandangan Golden Sunset yang Memukau di Jepara Jawa Tengah
"Karena sangat merugikan bagi diri sendiri bahkan keluarga," tegas dia.
Editor : Bahana.