Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bikin Emosi, Tak Terima Pacarnya Digoda, Pemuda Asal Banjaroya Bacok Lansia Asal Magelang

Anom Bagaskoro • Jumat, 26 April 2024 | 05:32 WIB
UNGKAPAN: AKP Zainuri tunjukan barang bukti berupa senjata tajam yang digunaka pelaku untuk membacok. (Anom Bagaskoro/Radar Jogja)
UNGKAPAN: AKP Zainuri tunjukan barang bukti berupa senjata tajam yang digunaka pelaku untuk membacok. (Anom Bagaskoro/Radar Jogja)

KULON PROGO - Aksi nekat dilakukan Aldi Wahyu, 22, warga Kalurahan Banjaroya, Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo.

Aldi dinyatakan sebagai pelaku setelah melakukan pembacokan pada S, 60, warga Magelang, di sebuah minimarket Jalan Sentolo-Mendut, Klangon, Minggu (14/4).

"Motifnya pelaku cemburu karena korban berhubungan dengan pacarnya inisial L (23)," ucap Kapolsek Kalibawang AKP Zainuri, saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (25/4).

AKP Zainuri menjelaskan, pembacokan berawal saat pelaku tak sengaja membaca chat Whatsapp di handphone milik L.

Chat tersebut berisi ajakan korban berhubungan intim dengan LR.

Sedangkan korban menawarkan uang setelah berhubungan intim.

Melihat ajakan korban, pelaku pun terbakar cemburu. Dan merencanakan untuk bertemu korban.

Menurut AKP Zainuri, kejadian chat ajakan korban disinyalir karena adanya hubungan cinta segitiga.

L tak hanya menjalin hubungan dengan Aldi, tetapi juga S. Hubungan S dan L sudah berjalan cukup lama.

Akibat terbakar cemburu, pelaku kemudian meminjam hp milik L dan menghubungi korban.

Aksinya berjalan mulus dikarenakan pelaku menyamar sebagai L.

Lalu, mengajak korban untuk bertemu di TKP sebuah minimarket di Jalan Sentolo-Mendut.

"Bertemu di sebuah minimarket sekitar pukul 24.00 WIB," ucap AKP Zainuri.

Setelah bertemu dengan korban, pelaku sempat menanyakan perihal ajakan korban untuk berhubungan intim.

Namun, karena sakit hati pelaku langsung menganiaya dan membacok korban dengan sebilah pedang.

Akibat serangan sajam punggung korban mengalami luka bacok dalam dengan panjang 5 cm di bagian punggung.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit di daerah Muntilan.

"Saat melakukan aksinya pelaku dalam kondisi mabuk setelah menenggak alkohol," ucap AKP Zainuri.

Kemudian setelah kejadian itu, anak korban melaporkannya ke Polsek Kalibawang untuk dilakukan penyelidikan.

Polsek Kalibawang berhasil mengendus pelaku tak lama laporan tersampaikan. Pelaku ditangkap di kediamannya wilayah Banjaroya.

Usut punya usut, pelaku merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas

Atas kejadian itu, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan sekaligus pemberatan. Diganjar hukuman penjara 5 tahun 8 bulan.

Atas penggunaan senjata tajam pelaku juga dikenao pidana Undang-Undang Darurat penggunaan sajam, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (cr7)

Editor : Amin Surachmad
#Pembacokan #kalibawang #Kulon Progo #pacar #handphone