Kini Suster Indah diduga sebagai tersangka penganiaya anak Aghnia Punjabi, terancam hukuman 5 tahun penjara dan juga denda sebesar 100 juta rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto.
Polisi menyangkakan pasal 80 (1) sub (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dari pasal tersebut, pelaku terancam dipenjara hingga 5 tahun dan didenda hingga Rp 100 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Indah berlangsung hingga pukul 05.30 pada Sabtu (30/1).
Mapolresta Malang Kota berkoordinasi dengan JPU serta mengirimkan bukti berupa rekaman video CCTV ke Labfor Polda Jawa Timur dan pihak kepolisian juga telah memeriksa 4 saksi.
Sebelumnya, Budi juga menjelaskan bagaimana kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Indah.
Saat itu pelaku memukul kepala korban menggunakan buku, lalu dipukul juga menggunakan bantal dan boneka higga babak belur.
Selain itu, pelaku juga sempat menindih badan korban.
Hingga kini penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena keadaan korban juga sangat memprihatinkan, semua berharap kasus ini dapat diproses secara hukum dengan adil.