MUNGKID – Pelajar SMP asal Muntilan ini tega mencabuli tetangganya yang masih berusia empat tahun.
Kejadian nahas itu terjadi sekitar dua pekan lalu di dekat rumah pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian alat vitalnya.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, pelajar itu masih berusia 14 tahun dan bertetangga dengan korban.
Dengan berbagai macam pertimbangan, saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Magelang.
Dia menyebut, pelaku sudah ditahan sejak Senin (18/3/2024) lalu dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Apalagi antara pelaku dan korban merupakan tetangga. Jangan sampai masih ada rasa sakit hati dari keluarga korban,” ujarnya.
Nahasnya, selain melakukan pencabulan dengan menggunakan tangan, pelaku juga melancarkan aksinya dengan kayu.
Mustofa menambahkan, selama menjalani pemeriksaan, korban tetap mendapatkan pendampingan. Begitu pula dengan pelaku.
Hanya saja, dia masih mendalami motif dari pelaku hingga tega mencabuli anak di bawah umur tersebut.
“Apakah yang bersangkutan salah pergaulan atau apapun. Yang jelas peristiwa pidana berkaitan dengan pencabulan itu terjadi,” imbuhnya.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi di daerah Gunungpring, Muntilan.
Kejadian itu diketahui sang ibu saat korban mengeluh sakit di bagian alat vitalnya.
Sang ibu pun mempertanyakan hal itu, terutama pelaku yang membuat anaknya sakit.
“Kalau bahasa korban ‘dimainkan’. Begitu lapor di sini, kami dalami. Sewaktu kami tanya, (korban) menangis. Kami minta pendampingan juga kepada dinas terkait,” bebernya.
Setelah mendapat pendampingan, korban akhirnya mau menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.
Termasuk kayu yang berada di sekitar lokasi diambil untuk digunakan pelaku.
Kejadian itu terjadi saat sore hari dan berlokasi di dekat rumah keduanya. Korban pun sempat trauma.
Dia mengutarakan, berdasarkan keterangan dari para saksi, mereka kerap melihat pelaku dan korban jalan berdua.
Terkait jumlah pencabulan yang dilakukan, kata Rifeld, masih mendalaminya. Namun, dia menduga, perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali.
Pelaku dikenakan UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Hanya saja, proses hukumnya menganut sistem peradilan anak. "(Iming-iming) masih kami dalami. Termasuk kondisi psikis keduanya, baik korban maupun pelaku " ungkapnya.
Editor : Bahana.