RADAR JOGJA – Polres Magelang Kota bakal mengambil sikap tegas terhadap aksi perang sarung. Sebab fenomena yang kerap terjadi di bulan Ramadhan ini telah meresahkan warga.
Tidak hanya dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Ditambah jika mereka juga membawa senjata tajam (sajam) dan berpotensi melukai lawan.
Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina mengutarakan, aksi perang sarung dapat mengancam ketertiban umum.
Pelaku seringkali sengaja menyisipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lainnya di ujung sarung. Tujuannya untuk melukai lawan. Hal ini menjadi serius dan tidak dapat dibiarkan.
Teranyar, aksi perang sarung tersebut terekam sebuah CCTV di Jalan Kalingga, Kota Magelang pada Kamis (14/3) sekitar pukul 00.40. Tampak gerombolan remaja tengah bersembunyi di gang tersebut.
Beberapa di antaranya tengah melihat situasi di luar gang, tapi akhirnya kembali bersembunyi. Dari video tersebut, mereka tampak membawa sarung dan sejenis sajam.
Polres Magelang Kota meminta warga untuk melaporkan apabila ada aksi perang sarung di wilayahnya. Dengan begitu, aksi perang sarung dapat dicegah.
“Setiap laporan akan ditanggapi dengan cepat. Patroli polisi ditingkatkan secara maksimal selama Ramadhan,” ungkapnya, Jumat (15/3).
Herlina menambahkan, orang tua, guru, dan perangkat desa juga akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena itu dengan pendekatan pembinaan. Termasuk meminta orang tua agar lebih peduli terhadap anaknya.
Namun, tindakan hukum akan diterapkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana.
Pelaku perang sarung dapat dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Apabila aksi perang sarung mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo