RADAR JOGJA - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berusia 23 tahun, Altafasalya Ardnika Basya, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati atas pembunuhan yang dilakukan terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).
Berita ini terungkap melalui laporan yang disampaikan oleh akun Instagram @depok.update pada hari Kamis (14/3), menggambarkan bahwa terdakwa dianggap melakukan pembunuhan dengan perencanaan yang matang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa di luar batas kemanusiaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada hari Rabu (13/3), Alfa Dera menegaskan, "Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, (1) menyatakan Terdakwa Altafasalya Ardinika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP."
Dalam tambahan pernyataannya, Alfa Dera menambahkan, "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati."
Reaksi atas tuntutan hukuman mati ini bermacam-macam. Salah satu komentar dari pengguna Instagram dengan nama @nonhanifa menuliskan, “Murah banget nyawa jaman sekarang.”
Sedangkan @andrimulyadi70 bertanya, “Yakin.. akan di eksekusi mati ???” Sementara itu, @ichsanciptacaesar menuliskan, “Hamdallah berkurang lagi beban dunia.”
Pembunuhan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memunculkan berbagai pendapat dari masyarakat terkait keadilan dan hukuman yang seharusnya diberikan atas tindakan kekerasan tersebut.
Editor : Bahana.