Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, kejadian tragis tersebut terjadi pada Kamis (8/2) lalu sekitar pukul 14.00.
"S tega memperkosa korban di rumah saudari N, orang tua korban," sebutnya saat konferensi pers Selasa (27/2).
Dikatakan, tersangka yang merupakan seorang buruh lepas saat itu dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat mengantar makanan untuk korban. Dia melihat korban memakai pakaian daster.
"S mengantar makanan ke rumah korban pada pukul 10.00. Sesampainya di rumah korban, pelaku melihat korban TWH memakai daster, sehingga dengan tiba-tiba pelaku merasa terangsang," terang dia.
Tersangka sempat pulang ke rumahnya. Namun, sekitar pukul 14.00, tersangka tiba-tiba kembali ke rumah korban.
Seolah bernasib mujur, korban saat itu berada sendiri di rumah. Kedua orang tuanya pergi.
Korban terus melakukan perlawanan. Apa daya, korban tak bisa berbuat banyak karena sedang mengidap tumor otak sejak 2019 sehingga penglihatannya kabur.
Sehingga, tersangka dengan leluasa melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Tersangka S kini tengah ditahan di sel Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pun, S terjerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu gamis warna merah muda, satu buah celana dalam warna hijau, satu buah BH warna hitam, dan visum et repertum dari dokter," beber dia.
AKBP Eko menekankan kepada seluruh masyarakat agar tak ragu melaporkan tindakan serupa. Hal tersebut sangat penting agar pelaku pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi berbuatanya kembali.
"Kalau mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila seperti ini warga harus berani melapor," terangnya.
Editor : Bahana.