Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pakai Kunci Cadangan, Warga Kokap Curi Motornya Yang Digadaikan

Anom Bagaskoro • Selasa, 27 Februari 2024 | 10:35 WIB
Ilustrasi curanmor.
Ilustrasi curanmor.

RADAR JOGJA - Aksi nekat dilakukan pemuda asal Kapanewon Kokap Eko Suprayitno (26). Ia melakukan pencurian sepeda motor miliknya, yang sudah ia gadaikan ke temannya. Aksi pencuriannya dilakukan pada 12 Februari 2024 sekira pukul 17.00, di Jalan Lingkar Waduk Sermo, Padukuhan Sermo, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap.

"Motor merek Yamaha N Max AB 2820 EP sebelumnya milik pelaku, namun telah digadaikan ke korban," ucap Kapolsek Kokap Toha, saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (26/2).

Korban Dedi Susanto (27) merupakan warga Mrembet, Kabupaten Purbalingga. Ia menerima gadai motor milik pelaku dengan harga Rp 16,5 juta pada bulan Desember 2023. Namun, sebelum ia mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan ke pelaku sebagai gadai, motor tersebut malah raib.

Menurut Toha, kejadian berawal ketika korban hendak pergi memancing di Waduk Sermo pada, Senin (12/2), sekitar pukul 15.00 WIB. Sesampai di Waduk Sermo, korban langsung menuju spot memancing. Ia memarkiran sepeda motor N Max AB 2820 EP dipinggir Jalan Lingkar Waduk Sermo."Karena kejadian tersebut, korabn kemudian melaporkan ke Polsek Kokap dengan mengjukan kerugian sebesar Rp 25 juta," ucap Toha.

Atas laporan itu, Polsek Kokap melakukan penyelidikan. Polsek Kokap berhasil mendapatkan 2 alat bukti, yang mengarah ke identitas pelaku. Selanjutnya Polsek bersama Inafis mengendus keberadaan pelaku. "Pelaku diamankan ketika sedang berada di rumah temannya yang berada di daerah Kaligesing," ucap Toha.

Motor curian sengaja disembunyikan di rumah warga oleh pelaku, agar tidak ketahuan. Warga yang dititipkan tidak tahu menahu terkait tindakan pelaku. Pelaku membohongi warga, agar mau dititipi kendaraan, dengan alasan motor tersebut rusak.

Setelah ditarik keterangan, pelaku ternyata menggunakan kunci cadangan untuk membawa motor curian. Ia sengaja tidak memberikan kunci cadangan saat proses gadai ke korban, agar dapat mencuri motor korban. Atas kejadian itu pelaku dikenai Pasal 362 KUHP ayat 5, junto Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (cr7/pra)

Editor : Heru Pratomo
#curanmor #gadai #Kulon Progo #kokap #Nmax