Kasus kali ini cukup unik karena pemilik tanah Pardjono,71, asal Pengasih merupakan ayah pelaku Pawit Sumarsono,30, domisili Bekasi.
Sementara korban merupakan Pengembang Perumahan Pandawa yang kantornya di Kapanewon Wates.
"Kerugian yang diterima korban, Rp 470 juta," ucap Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Dian Purnomo, Minggu (25/2).
Menurut AKP Dian, awalnya korban mendapatkan informasi dari pelaku, bahwa tanah miliknya akan dijual.
Tanah tersebut seluas 700 m² yang terletak, di Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.
Kemudian korban melakukan survey lokasi tanah, karena cukup strategis korban akhirnya berniat membeli tanah tersebut.
Akhirnya korban dan pelaku sepakat untuk melakukan jual beli.
Namun, pelaku mengaku bahwa tanah tersebut masih dalam masa gadai, sedangkan ia tak sanggup melunasi sisa tanggungan yang harus di bayar.
"Pelaku menginginkan korban untuk melunasi sisa pelunasan gadai, agar tanah tersebut menjadi hak miliknya," ucap AKP Dian.
Korban menyanggupi untuk melunasi gadai, dan pada tanggal 30 Januari 2024 korban melalui perusahaannya memberikan uang Rp 350 juta ke pelaku.
Uang tersebut dimaksudkan untuk melunasi sisa gadai. Perlu diketahui sertifikat tanah yang ditawarkan pelaku ke korban masih dalam penahanan salah satu BPR di Sleman.
Pelaku menjanjikan usai melunasi gadai, sertifikat tanah akan segera diserahkan ke korban.
Karena percaya dengan janji manis pelaku, korban juga sempat mengirim uang secara bertahap hingga ditotal sekitar Rp 120 juta, sesuai permintaan pelaku.
Untuk mempermulus aksinya, pelaku menyewa N,68,warga Bendungan untuk menyamar sebagai orang tua korban.
Tak tanggung-tanggung, pelaku bahkan memalsukan KTP N dengan kesepakatan imbalan Rp 20 juta dari aksi penipuan itu.
Karena merasa sudah melunasi kewajibannya atas tanah tersebut, korban kemudian melakukan pengukuran.
Pengukuran yang digunakan untuk balik nama sertifikat, dilakukan oleh petugas pertanahan dan notaris, pada tanggal 15 Februari lalu.
Namun pengukuran tersebut dicegah oleh salah satu warga yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.
"Warga yang mencegah pengukuran merupakan pemilik asli tanah tersebut, yang merupakan ayah pelaku," ucap AKP Dian.
Untuk meyakinkan korban, bahwa itu merupakan tanah miliknya, ayah pelaku sempat mengeluarkan KTP.
Ketika dicocokkan dengan sertifikat, tanah tersebut memang miliknya.
Korban kemudian ke dinas dukcapil untuk memastikan identitas pelaku. Ternyata identitas yang diberikan kedua pelaku palsu.
Karena merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo.
Setelah diselidiki, memang benar bahwa PS dan N berkomplot untuk menipu korban.
Kemudian pada 17 Februari 2024, PS ditetapkan sebagai tersangka, dan disusul N yang berkomplot dengannya.
Saat ini keduanya telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Kulon Progo.
"Sudah mengamankan barang bukti, dan pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP," tegas AKP Dian.
Editor : Bahana.