Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Biadab ! Tolak Permintaan Anak, Seorang Ayah di Jambi Cekik Leher Anaknya Sendiri Hingga Tewas !

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 20 Februari 2024 | 22:24 WIB
Ilustrasi pembunuhan, seorang ayah cekik leher, bunuh anaknya sendiri di Jambi.
Ilustrasi pembunuhan, seorang ayah cekik leher, bunuh anaknya sendiri di Jambi.

RADAR JOGJA - Biadab, seorang ayah di Kabupaten Merangin, Jambi, membunuh anaknya sendiri.

Dia mencekik anaknya yang berusia 12 tahun dan hendak menguburkan di belakang rumah. 


Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, di RT06, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.


Berdasarkan informasi dari kepolisian, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menyebut, pelaku atau tersangka adalah Abdullah, berusia 44 tahun.

Dia ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi.

Sebelum peristiwa, anaknya yang sedang bermain layang-layang diajak oleh ayahnya untuk pulang ke rumah.


Setibanya di rumah, anaknya langsung bermain. Lalu, anaknya meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya karena ayah dan ibunya sudah berpisah.


Akan tetapi, saat itu ayahnya tidak memperbolehkan anaknya pulang. Pelaku kemudian mengajak anaknya menginap namun ditolak.

"Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencekik lehernya hingga anaknya meninggal dunia dan pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku," kata Ruri.


Kasus itu terungkap setelah paman korban merasa curiga, masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan.

Setelah dicek dirinya pun terkejut ketika melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.


Saksi kemudian langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya namun, pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (Zihan Yafi Alghani/Radar Jogja)

Baca Juga: Banjir Landar Gresik, Pemerintah Daerah Putuskan Ini untuk Kegiatan Belajar Mengajar

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Tewas #kabupaten merangin #ayah bunuh anaknya #jambi #Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto #Tolak Permintaan Anak #Pembunuhan #mencekik #leher