RADAR JOGJA - Pengambilan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta yang diambil relatif singkat dan berseberangan dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dianggap melanggar kode etik. Karena itu mereka pun dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Adalah Berna Merinda Febi SH MH, yang mewakili kliennya Wiji Hartanto dan Elly Lisdiana atas kasus sengketa tanah di kawasan Timoho, Kota Jogja yang melaporkan majelis hakim PT Yogyakarta ke KY dan Badan Pengawas Hakim. Dengan mengirimkan surat melalui PN Yogyakarta Senin (19/2).
"Kami laporkan majelis hakim di PT Yogyakarta ke KY dan Badan Pengawas Hakim atas dugaan pelanggaran kode etik, supaya kasus serupa tidak terulang," katanya.
Pelanggaran kode etik yang dimaksudnya adalah atas sikap majelis hakim di PT Yogyakarta yang dinilai tidak adil, arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Itu karena proses pengambilan keputusan yang dinilai terlalu cepat hanya kurang dalam dua bulan. Biasanya dalam kasus serupa waktu yang dibutuhkan sekitar tiga sampai empat bulan.
Dia juga mencontohkan proses peradilan di tingkat pertama di PN Yogyakarta saja yang dimasukkan pada 2021 dan baru mulai disidangkan pada 2022. Hasil sidang pun baru diputuskan pada 2023. Yang hasilnya memenangkan kliennya.
"Hasil putusan PT Yogyakarta juga mengalahkan kami dan berbeda dengan hasil putusan dari PN Yogyakarta, kami pun sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tuturnya.
Hal lain yang dipermasalahkan tim kuasa hukum adalah sikap majelis hakim yang tidak sepakat dengan PN Yogyakarta. Yaitu menarik salah satu pihak terkait dalam kasus tersebut. Padahal, kata Berna, pihak tersebut dalam sidang di PN Yogyakarta pun disebut menjadi penyebab terjadinya sengketa tersebut. Tapi di PT hanya dijadikan saksi.
"Pertimbangan dalam putusan kami merasa tidak mendapat analisis hukum yang melegakan hati kami," ujarnya.
Kasus sengketa tanah di Timoho sendiri didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 22 Desember 2022 dalam Register Nomor 170/Pdt.G/2022/PN. YYk dengan penggugat merupakan pembeli yang sah atas sebidang tanah seluas 1.112 meter persegi beserta bangunan di Jalan Timoho Gk. 4/29 A, RT 084, RW 020, Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Jogja.
Editor : Heru Pratomo