Yakni, atas kasus penipuan pengadaan sapi untuk bantuan warga yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.
"Ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2024 setelah dilakukan gelar perkara pada 7 Februari 2024 lalu," ujar Wakapolres Purworejo Kompol Fadli saat ditemui Senin (19/2). Surat panggilan sebagai tersangka sudah diantar ke rumah yang bersangkutan.
Namun, tersangka tidak berada di rumah sehingga dititipkan ke perangkat desa setempat.
Dia menjelaskan, kegiatan pengadaan sapi tersebut untuk bantuan warga Desa Karanganom yang dianggarkan dari DD tahun anggaran 2022.
Dengan nilai anggaran Rp 120 juta untuk pembelian tujuh ekor sapi kepada Winarto asal Temanggung.
"Dia menjanjikan setelah sapi dikirim dalam jangka satu minggu, DD akan cair dan selanjutnya akan dibayar. Winarto percaya dan menyanggupi," terangnya.
Menurut Winarto, tujuh ekor sapi seharga Rp 120 juta terlalu mahal dan khawatir dikomplain oleh warga.
Sehingga, pada 16 Februari 2022 hingga 20 Februari 2022 Winarto mengirimkan sembilan ekor sapi ke Desa Karanganom dan diterima Kades G.
Ternyata, sampai dengan Februari 2023, Winarto tak kunjung menerima pembayaran dari G.
Ketika Winarto akan menarik kembali sapi yang telah dikirim, lima ekor sapi telah dijual atas perintah G tanpa sepengetahuan Winarto dan sebagian uang hasil penjualan sapi tersebut digunakan oleh G.
Parahnya lagi, kata Kompol Fadli, pada saat G menjanjikan DD tersebut cair akan langsung dibayarkan pada Winarto, ternyata kegiatan pengadaan sapi belum dianggarkan dalam APBDes Karanganom tahun anggaran 2022.
Kemudian, dalam perubahan APBDes Karanganom tahun anggaran 2022 pada 2 September 2022 nilai anggaran pengadaan sapi hanya sekitar Rp 60,8 juta untuk pembelian 5 ekor sapi.
"DD tahap II untuk kegiatan tersebut pada 6 September 2022 telah diambil dari Rekening Kas Desa Karanganom dan uangnya dikuasai oleh G dan tidak diserahkan kepada Winarto," bebernya.
Atas perkara tersebut, Winarto mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta dan melaporkan G ke Polres Purworejo.
G kini menjadi tersangka dan terjerat kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sapi sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Terkait penyimpangan DD untuk kegiatan sapi, masih dalam proses lidik dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan keuangan Desa Karanganom tahun anggaran 2019 sampai 2022," tandasnya.
Editor : Bahana.