Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bertentangan dengan Upaya Pemberantasan Korupsi dan Berbelit-belit Beri Keterangan, Ini Tuntutan Hukuman Krido

Heru Pratomo • Kamis, 8 Februari 2024 | 14:05 WIB
PESAKITAN: Mantan Kepala Dispetaru DIJ Krido Suprayitno saat memasuki ruang sidang di PN Jogja untuk mendengarkan tuntutan JPU, Rabu (7/2).Khairul ma’arif/radar jogja
PESAKITAN: Mantan Kepala Dispetaru DIJ Krido Suprayitno saat memasuki ruang sidang di PN Jogja untuk mendengarkan tuntutan JPU, Rabu (7/2).Khairul ma’arif/radar jogja

RADAR JOGJA - Terdakwa Krido Suprayitno menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (7/2). Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ itu menjadi terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman. Setelah menjalani serangkaian persidangan mulai dari dakwaan hingga pemeriksaan saksi.


Krido menjalani sidang pembacaan tuntutan dan hadir langsung di PN Jogja. Kehadirannya ditemani tim penasehat hukumnya (PH). Sidang hanya berlangsung sekitar satu jam untuk pembacaan tuntutan. Dalam persidangan, ketua majelis hakim Tri Asnuri Herkutanto.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ Herwatan menyampaikan, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Krido. Menurutnya, hal-hal yang memberatkan terdakwa ada dua. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," katanya, Rabu (7/2).

Sementara itu, hal-hal yang meringankan Krido juga ada dua faktor. Di antaranya Krido belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang gratifikasi sebesar Rp 4.755.050.000. Meski begitu, tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Krido tidak lebih ringan dibanding Robinson Saalino dan Agus Santoso yang merupakan terdakwa pada perkara yang sama.

Herwatan menambahkan, Krido terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaannya Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan tindak pidana gratifikasi dakwaan kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," imbuhnya. Selain itu, ada juga tuntutan perampasan barang dari Tipikor tersebut.

Adapun tuntutan penetapan perampasan barang Tipikor terdiri dari tiga. Tuntutan perampasan terdiri dari dua bidang tanah masing-masing dengan luas tanah 997 meter persegi dan tanah dengan luas 811 meter persegi atas nama Krido Suprayitno. Perampasan lainnya berupa uang sebesar Rp 235.049.816 dan uang sebesar Rp 55 juta.

Sidang hanya beragendakan pembacaan tuntutan selanjutnya ditunda. Penundaan sidang akan dilangsungkan pada Senin (19/2) dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan PH. Sementara itu, PH Krido Zaki Mubarok mengaku akan menyiapkan pledoi untuk sidang selanjutnya. (rul/pra)

Editor : Satria Pradika
#Terdakwa Krido Suprayitno #TKD Caturtunggal #Dispertaru DIY #korupsi tkd #pn jogja #pengadilan negeri (PN)