RADAR JOGJA - Laporan polisi Relawan Projo yang ditujukan terhadap seniman Butet Kartaredjasa sudah didalami Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIJ. Rencana tindak lanjut kepolisian atas laporan tersebut akan menghentikan penyelidikannya.
Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi saat dikonfirmasi mengatakan, laporan dari Relawan Projo itu sudah diterima dan sudah diteliti tim penyelidik. Menurutnya, berdasarkan hasil gelar menyimpulkan laporan tersebut deliknya bersifat absolut.
"Mensyaratkan harus adanya pengaduan dari yang dirugikan. Sampai saat ini tidak ada pengaduan tersebut sehingga rencana lanjut penyelidik akan menghentikan terhadap perkara tersebut," ucap Endriadi, Senin (5/2/2024).
Meski begitu, menurutnya, sampai saat ini pihak Relawan Projo belum mencabut laporannya di Polda DIJ.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kordinator Relawan Projo DIJ Aris Widihartanto menanggapi santai perihal tersebut. Menurutnya, belum ada pemberitahuan lanjutan secara resmi terkait laporannya dari kepolisian.
Saat ditanyai apakah akan mencabut laporannya terhadap Butet, dia belum dapat memastikannya. "Belum tau," ujarnya.
Sebelumnya, seniman kondang Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIJ pada Selasa (30/1/2024) oleh Relawan Projo. Laporannya berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian atau penghinaan. Adapun ujaran kebencian atau penhinaan yang dilakukannya saat kampanye terbuka di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Sabtu (28/1/2024) lalu.
Laporan polisi yang dilakukan sudah diterima menyusul diterbitkannya surat tanda penerimaan laporan. Dari surat tanda penerimaan laporan yang diberikan Aris untuk Radar Jogja, Butet dilaporkan berkaitan tindak pidana penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
Dalam laporan itu disebutkan, Butet yang sedang berorasi di Wates, Kulon Progo dinilai menghina Presiden Jokowi dengan ucapan 'asu dan wedos' sehingga dilakukan laporan ke Polda DIJ. Adapun nomor laporannya yakni STTLP/114/I/2024/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA adapun pelapornya yakni Aris Widihartanto. (rul).
Editor : Heru Pratomo