Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penyalahgunaan Gas Melon, Tiga Tersangka Ditangkap Polisi di Sleman, Keuntungan Per Bulannya Bikin Geleng-Geleng

Khairul Ma'arif • Senin, 5 Februari 2024 | 20:36 WIB

Tiga orang tersangka yang diamankan aparat Polda DIY atas penyalahgunaan tabung LPG
Tiga orang tersangka yang diamankan aparat Polda DIY atas penyalahgunaan tabung LPG
SLEMAN - Tiga orang tersangka ditangkap polisi di Cangkringan, Kabupaten Sleman karena penyalahgunaan tabung gas LPG tiga kilogram (Kg).

Saat ditangkap ketiganya sedang memindahkan isi tabung gas melon ke tabung gas ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.

Keuntungan yang didapatkan dari ketiga tersangka mencapai puluhan juta rupiah perbulannya.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.

Tiga tersangka laki-laki yang ditangkap inisial AR, 38, GR, 32, dan PD, 37. Direktur Reskrimsus Polda DIJ Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB dengan mendatangi TKP rumah di Cangkringan, Sleman.

"Pada saat didatangi rumah tersebut sedang ada kegiatan pemindahan isi gas LPG. Dari tabung gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas 5,5 kg dan ke tabung gas 12 Kg non subsidi," katanya di Mapolda DIJ, Senin (5/2/2024).

Setelah mendapati itu ketiganya ditangkap dan dibawa ke Mapolda DIJ untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya, dua unit tabung gas melon yang subsidi dapat mengisi penuh satu tabung gas 5,5 Kg non subsidi.

Sedangkan, berat 12 Kg itu dituangkan dari empat tabung gas subsidi 3 Kg. Dia menambahkan, pemindahannya menggunakan regulator dan selang.

Selain itu, digunakan bak berisi air yang diberikan batu es untuk merendam tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk memudahkan pengisian tabung yang kosong.

Tabung gas 3 Kg yang dibeli seharga Rp 19 ribu lantas dijual dengan tabung 5,5 Kg seharga Rp 90 ribu dan untuk yang berat 12 Kg 190 ribu.

Idham membeberkan, para tersangka mendapat keuntungan Rp 40 ribu per satu tabung gas 5,5 Kg yang dijual dan Rp 85 ribu untuk tabung gas 12 Kg.

"Keuntungannya per bulan antara Rp 50-60 juta berdasarkan pengakuan tersangka praktik ini sudah berjalan selama satu tahun," tuturnya.

Menurutnya, AR berperan sebagai pemodal, GR sebagai marketing, dan PD berperan sebagai marketing dan pembukuan keuangan.

Tabung gas non subsidi yang dioplos isinya dengan gas subsidi dipasarkan ke toko klontong dan UMKM di Kabupaten Sleman.

Bermodalkan mobil pickup dengan bak terbuka, gas non subsidi itu dipasarkan secara berkeliling.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Nugroho Arianto menyampaikan, ketiga tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, disita juga barang bukti dari kegiatan ketiganya berupa 558 unit tabung gas 3 Kg yang masih terisi tetapi segelnya terbuka.

Tabung gas 5,5 sebanyak 51 unit serta 12 Kg 49. Dua mobil pickup, sembilan selang regulator, dua timbangan gantung digital dan satu timbangan duduk digital. 

Editor : Bahana.
#Sleman #POLDA DIY #gas melon