Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kok Bisa, Pengguna Sabu di Kebumen Malah Bersyukur usai Ditangkap Polisi

Muhammad Hafied • Jumat, 2 Februari 2024 | 14:25 WIB
Polisi menggelandang tersangka RA, 31, atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Polisi menggelandang tersangka RA, 31, atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

 

RADAR JOGJA- Lika-liku perjalanan seorang pecandu narkoba berinisial RA, 31, kini harus berakhir di hotel prodeo. Ia menjadi pesakitan usai diamankan polisi pada akhir Januari lalu.

Warga Desa Adimulyo, Kecamatan Adimulyo tersebut bakal mengakhiri efek ketergantungan narkoba di balik jeruji besi. Dari penangkapan itu, RA mampu mengambil hikmah. Karena paranoid atau rasa ketakutan yang selama ini dialami dari efek ketergantungan narkoba mulai hilang.

Dia mengaku sangat ketakutan jika di depan rumah ada sepeda motor berhenti. Takut ditangkap polisi. “Saya harus ngumpet di kamar, jika paranoid itu muncul," kata tersangka RA di hadapan polisi, Kamis (1/2).

Dalam pengakuannya, tersangka telah mengkonsumsi sabu sejak 2021. Ia kenal narkoba jenis sabu hingga berujung ketergantungan berawal dari teman dekatnya. "Pengaruh teman, saya akhirnya nyabu," sebutnya.

Sebelum kenal dengan sabu, tersangka mengaku dalam kondisi baik-baik saja. Ia tetap menjalani hari seperti biasa dengan bekerja sebagai seorang buruh bangunan. Namun, setelah mengkonsumsi sabu kini semua berubah.

RA mengaku selama ini telah rutin mengkonsumsi sabu. Bahkan, dalam satu bulan paling tidak ia mampu menghabiskan 2-3 paket sabu. Parahnya lagi dari kecanduan sabu itu justru membawa dampak psikologis bagi tersangka. Yaitu, muncul rasa ketakutan yang berlebihan.

"Dulu kalau lagi paranoid, ada suara meja saja saya takut. Sekarang sudah tidak lagi, kan sudah ketangkap. Saya jadi jauh lebih tenang," tuturnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Khusen Martono mengatakan, tersangka berhasil diringkus pada petang hari saat berada di Jalan Yos Sudarso Timur. Atau tepatnya masuk Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kebumen. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,04 gram. "Kami amankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berisi sabu," jelas Khusen.

 Baca Juga: Niat Baik Malah Kena Tipu, Dalih Ambil Uang di ATM Ternyata Motor Dijual Teman

Atas perbuatannya kini tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#sabu #Polres Kebumen