Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Magelang Ungkap Tujuh Kasus Transaksi via Medsos, Narkotika Ditinggal di Rumah Kosong

Naila Nihayah • Kamis, 1 Februari 2024 | 13:30 WIB
MENUNDUK: Ada 10 tersangka tindak pidana kasus narkoba yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang selama periode Januari 2024.
MENUNDUK: Ada 10 tersangka tindak pidana kasus narkoba yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang selama periode Januari 2024.

 

 

RADAR JOGJA – Selama Januari ini, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dan menemukan lima botol pil yarindo. Dari 10 tersangka yang diamankan, dua di antaranya perempuan. Dari tangan mereka, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 12,55 gram, tembakau gorilla 21,55 gram, dan lima botol pil yarindo dengan jumlah 5.000 butir.

 

Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, para tersangka itu melakukan aksinya di sejumlah tempat. Rata-rata modusnya melalui media sosial (medsos). “Harganya cocok, transfer uang, barulah tersangka memberikan detail lokasi atau alamat yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika itu,” ujarnya, Rabu (31/1). 

 Baca Juga: Ketika Presiden Jokowi Melobi Sultan HB X untuk Lahan Kampus UNU Yogyakarta...

Perkara pertama dengan tersangka Joko Hermanto warga Grabag. Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 1,56 gram serta pipet kaca. Perkara kedua dengan tersangka Heru Nurhayati warga Muntilan. Dia ditangkap saat berhenti di tepi Jalan Raya Magelang-Jogja yang hendak mengantarkan pesanan sabu keapda temannya.

 

Sementara sabu itu didapatkan dengan cara memberi dari Bang Jago, saat ini masih DPO dengan mengambilnya di Kabupaten Temanggung. Nurhayati mengaku tidak mendapatkan keuntungan sebagai perantara. Polisi menyita tiga paket sabu-sabu dengan berat total 1,88 gram. 

 Baca Juga: Luncurkan LPI 2023, Bank Indonesia Wujudkan Transparansi Kebijakan

Perkara ketiga dengan tersangka Agus Prasetya dan Dinnas Bramanti. Mereka merupakan penghuni kos di Blondo, Mungkid. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di sana. “Agus ditangkap saat sedang meletakkan sabu di sebuah pohon depan kos. Ternyata teman perempuannya turut membantu Agus dan didapati sabu seberat 1,15 gram,” katanya.

 

Lalu, perkara keempat dengan tersangka Devandi Dwi Saputra dan Nuryanto. Setelah dilakukan pengembangan, polisi turut menangkap Agung Hendro Martanto. Agung lah yang memerintahkan Devandi untuk mengantarkan paket sabu kepada Nuryanto. Dari tangan mereka, didapati paket sabu-sabu sebanyak 2,30 gram.

Baca Juga: 3 Kali Terkena Longsor, Rumah Milik 4 Kepala Keluarga Terancam Longsor Kembali 

Perkara kelima dengan tersangka Rizky Affandy warga Mertoyudan. Dia diketahui menyimpan satu paket narkotika jenis tembakau gorilla sebanyak 1,25 gram. Ternyata, tersangka juga memiliki alamat pengambilan lainnya yang belum sempat diambil di Kabupaten Kendal sebanyak 20,30 gram. Sehingga total ada 21,55 gram.

 

Roman menyebut, tersangka memiliki tembakau jenis sintetis itu untuk digunakan sendiri dan diperjualbelikan secara online melalui medsos Instagram. Kemudian, perkara keenam dengan tersangka Gilang Febriyanto yang merupakan seorang peluncur atau caraka. Dia memiliki dua paket sabu siap edar. “Dari HP tersangka, didapatkan 10 foto titik alamat atau web lokasi peletakan sabu di Tegalrejo,” katanya.

 Baca Juga: Hasil Bahrain v Jepang: Samurai Biru Melaju ke Babak 8 Besar

Setelah dilakukan pencarian di 10 titik tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar. Sehingga totalnya ada 4,89 gram sabu. Tersangka mendapatkan sabu itu dari bandar yang dikenal dengan nama Ndolalah. Gilang akan mendapatkan keuntungan berupa satu paket sabu secara gratis. Serta dijanjikan akan diberi upah Rp 50 ribu setiap titik alamat.

 

Selanjutnya, perkara ketujuh dengan tersangka Linggo Wisnu. Dia menyimpan, menguasai, serta memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 0,77 gram. Barang itu diperoleh dengan cara mengambil dari titik alamat atau web lokasi dari seseorang yang tidak dikenal dengan nama Botak. Terakhir, polisi juga menemukan lima botol pil yarindo dari sebuah rumah kosong di Kecamatan Mertoyudan.

 

Dari 10 tersangka itu, enam di antaranya merupakan residivis. Baik kasus narkoba maupun kriminal. Roman menambahkan, pengedaran narkotika itu dilakukan dengan sistem rantai terputus. Penjual dan pembeli tidak saling mengenal. “Setelah mengirim bukti transfer, tersangka memberi petunjuk,” ungkapnya. (aya)

 

Editor : Heru Pratomo
#Tegalrejo #narkotika #Polresta Magelang #media sosial