Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus TKD Caturtunggal Sleman : Penasihat Hukum Krido Memohon Maaf Atas Nama Kliennya dan Berharap Tuntutan Proporsional

Khairul Ma'arif • Kamis, 25 Januari 2024 | 21:02 WIB

Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Krido Suprayitno bersaksi dalam persidangan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja
Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Krido Suprayitno bersaksi dalam persidangan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja
RADAR JOGJA - Terdakwa Krido Suprayitno akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa (30/1/2024) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Krido merupakan satu dari sekian terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.

Sebelumnya, ada Agus Santoso dan Robinson Saalino yang juga sudah menjadi terdakwa dan mendapat putusan dari majelis hakim.

Krido akan menjalani sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan Kepala Dispertaru DIY itu didakwa JPU turut membantu atau ikut serta memperkaya diri sendiri atau korporasi.

Yang dalam hal ini bekerja sama dengan Robinson Saalino sebagai direktur PT Deztama Putri Sentosa.

Perusahaan tersebut rencananya menggarap TKD di Caturtunggal yang disinyalir dibantu Krido yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY.

Humas PN Jogja Heri Kurniawan saat dikonfirmasi menyampaikan, sidang Krido akan dilanjutkan pada Selasa (30/1/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Menurutnya, pembacaan tuntutan dilakukan seusai pemeriksaan saksi selesai dilangsungkan.

Setidaknya, Krido sudah menjalani 15 kali persidangan di PN Jogja sebelum jalani sidang tuntutannya. Terdakwa melakoninya sejak November 2022 hingga Januari 2024 ini.

Penasihat hukum (PH) Krido, Dr. Muhammad Zaki Mubarrak, SH., MH., mewakili kliennya memohon maaf kepada Gubernur DIY dan segenap warga DIY karena perbuatanya.

Zaki menyampaikan bahwa dalam persidangan Pak Krido menyesali perbuatannya dan berharap mendapat maaf dari Gubernur DIY maupun warga Jogja

"Beliau dulunya seorang yang berprestasi, hanya saja sesaat khilaf, dalam persidangan beliau menyesali perbuatannya dan ingin menebusnya sesuai dengan keadilan yang proporsional."

"semoga proses ini menjadikan pembelajaran untuk beliau dan kedepannya bisa berbuat lebih untuk DIY sesuai kapasitas beliau," bebernya, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, kliennya mencoba untuk profesional dan proporsional dalam melayani PT Deztama Putri Sentosa, namun karena memang intensitas pertemuan yang kemudian membuat Krido lupa dirinya adalah seorang Pejabat Negara yang tidak boleh menerima pemberian dari orang berkepentingan.

Zaki menambahkan, dalam persidangan yang sudah dilalui selama beberapa bulan belakangan ini terungkap kliennya memang menerima sesuatu namun bukan berasal dari keuangan negara.

Dia menegaskan, penerimaan tersebut diterima secara spontan karena merasa dekat semata dan bukan atas akal bulus untuk memuluskan PT Deztama Putri Sentosa.

Oleh karena itu, artinya, kliennya tidak pernah meminta walaupun sebenarnya itu salah dan melanggar etika sebagai PNS maupun aturan hukum yang berlaku.

Pada agenda penuntutan Zaki berharap ada pertimbangan atas upaya dan pikiran yang telah Krido curahkan selama ia menjadi ASN di wilayah DIY.

Krido dahulunya sebelum menjadi pesakitan beberapa kali mendapat penghargaan seperti Kalpataru.

Dalam beberapa agenda persidangan memang terbukti kesalahan yang Krido lakukan namun juga muncul fakta bahwa Krido beberapa kali menegur Robinson yang tidak memenuhi perizinan yang benar atas usahanya.

Zaki menegaskan, biarlah fakta-fakta persidangan yang bicara sehingga JPU dapat menuntut secara proporsional dan adil.

Zaki meyakini JPU memiliki hati nurani yang jernih shingga dapat melihat fakta hukum dengan terang.

"Pak Krido kemarin dalam sidang terakhir menangis memeluk saya dan menyesali perbuatannya," imbuhnya. 

 

Editor : Bahana.
#Sleman #tkd #Krido Suprayitno