Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sidang Perdana Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja Digelar Senin 22 Januari, Ini Agendanya...

Khairul Ma'arif • Minggu, 21 Januari 2024 | 21:46 WIB
MENJANJIKAN: Serdy Ephy Fano Rocky saat mengikuti latihan bersama skuad PSIM Jogja di Stadion Mandala Krida Jumat (3/6). Pemain yang berposisi penyerang ini didatangkan dengan status pinjaman dari Borneo FC.(ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)
MENJANJIKAN: Serdy Ephy Fano Rocky saat mengikuti latihan bersama skuad PSIM Jogja di Stadion Mandala Krida Jumat (3/6). Pemain yang berposisi penyerang ini didatangkan dengan status pinjaman dari Borneo FC.(ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)

JOGJA - Perkara korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Jogja mulai dimeja hijaukan.

Besok, Senin (22/1/2024) menjadi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Untuk besok, tersangka yang terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) hanya satu yang akan menjadi terdakwa.

Dedi Risdiyanto yang besok akan jalani sidang perdana di PN Jogja. Humas PN Jogja Heri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, pelimpahan dari jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Jogja sudah dilakukan pada Senin (15/1/2024) lalu.

"Sidang pertama Senin 22 Januari agenda pembacaan dakwaan," katanya saat dihubungi, Minggu (21/1/2024).

Dia membeberkan, pada sidang tersebut, ketua majelis hakim Tuty Budhi Utami dengan anggotanya Tri Asnuri Herkutanto dan Ilyas.

Rencananya sidang dilansungkan secara offline sehingga terdakwa hadir secara fisik di hadapan majelis hakim.

Dedi Risdiyanto menjadi orang terakhir yang ditetapkan tersangka dari kasus Tipikor pembangunan Stadion Mandala Krida.

Perkara Tipikor ini ditangani langsung oleh lembaga KPK. Bukan diungkap oleh insan kejaksaan.

Oleh karena itu, otomatis, JPU yang akan terlibat dari KPK bukan dari Kejati DIJ.

"Setiap perkara bilamana yang tangani dari KPK jaksanya juga jaksa KPK, kalau yang tangani Kejagung tentu jaksanya dari Kejagung dan jaksa di kejaksaan di mana TKP terjadinya tipikor itu," ujar Kasi Penkum Kejati DIJ Herwatan.

Dilihat Radar Jogja dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jogja, KPK menerjunkan sembilan JPU untuk menyidangkan Dedi Risdiyanto.

Kesembilannya terdiri dari Joko Hermawan, Arif Suhermanto, Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Luhur Supriyohadi, Bagus Dwi Arianto, dan Syahrul Anwar.

Pada sidang perdana besok, jaksa dari KPK akan membacakan dakwaan untuk Dedi Risdiyanto.

Dedi ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (20/10/2023) lalu.

Dalam Tipikor pembangunan Stadion Mandala Krida, Dedi berperan sebagai Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan periode 2016-2017.

Dari jabatan yang dimilikinya, Dedi dapat menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dari sebelumnya.

Persyaratannya berupa mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu. 

Editor : Bahana.
#dakwaan #Korupsi Stadion Mandala Krida #Jogja