RADAR JOGJA - Sebuah video pemukulan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh seorang pemuda tak dikenal menjadi viral di media sosial.
Insiden ini menyita perhatian publik dunia maya dan memicu kemarahan warganet yang menuntut balasan dari Paris Pernandes dan Jefri Nichol.
Video berdurasi singkat itu menunjukkan dua orang yang berdiri, satu pemuda dan satu lagi diduga sebagai ODGJ.
Saat terduga ODGJ sedang memandang ke arah lain, pemuda di sebelahnya dengan tiba-tiba memukulnya dengan keras.
Terduga ODGJ sontak terduduk lunglai, memegangi pipinya yang terasa kesakitan.
Videonya kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Twitter.
Salah satu akun yang membagikan ulang video tersebut adalah akun @pratiwi_noviyanthi di Instagram.
"Pertama-tama, kita cari sampai dapat dan mendapatkan keadilan!!" kata @pratiwi_noviyanthi dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 7 Januari 2024.
Ia juga meminta informasi tentang lokasi kejadian dan mengkonfirmasi apakah yang dipukul adalah seorang ODGJ.
Unggahan ini mendapat berbagai respons dari warganet yang mengecam tindakan kejam tersebut.
Beberapa di antaranya menduga bahwa rahang ODGJ mungkin bergeser akibat pukulan keras yang diterimanya.
"Geser itu rahang," komentar @rizsky_arfn, sementara @yuniar_tanjung menulis, "Bengkak itu pipinya."
Video pemukulan ODGJ ini memicu kemarahan warganet, banyak yang menantang pelaku untuk melakukan duel sebagai bentuk keadilan.
Beberapa warganet bahkan mengarahkan perhatian mereka kepada aktor Jefri Nichol, menandai akun Instagramnya dan meminta agar pelaku mendapatkan 'pelajaran' atas tindakannya.
"Bang Paris Pernandes, ada manusia yang layak jadi samsak buat abang latihan nih, kayaknya dia berasa jago banget," tulis @sankaalfian dalam salah satu komentarnya.
Kepolisian setempat saat ini sedang menyelidiki kejadian ini dan mencari tahu identitas pemuda yang melakukan pemukulan terhadap ODGJ.
Sembari itu, warganet terus mengamati perkembangan situasi dan menuntut keadilan untuk korban yang tak bersalah ini.
Editor : Bahana.