Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang Dinonaktifkan Terkait Tuduhan Tindak Asusila! Apakah Ini Akhir Karirnya?

Cici Jusnia • Selasa, 19 Desember 2023 | 21:44 WIB
Sosok Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang (Instagram @melkisedekhuang)
Sosok Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang (Instagram @melkisedekhuang)

RADAR JOGJA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang, dipecat secara sementara dari jabatannya setelah dituduh terlibat dalam kasus tindak asusila.

Kabar ini diunggah oleh pemilik akun Twitter @BulanPemalu pada Senin, 18 Desember 2023.

Melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifya Anindya, dengan nomor SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA, diputuskan bahwa Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI 2023.

Akun @BulanPemalu juga mengunggah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp, di mana Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya, memberitahu anggota kelompok tentang status Melki di organisasi.

Isi pesan Wa Shifa Anindya
Isi pesan Wa Shifa Anindya

"Saya selaku Wakil Ketua BEM agar tidak menghambat segala proses dan kepentingan untuk BEM UI 2023 sampai waktu yang belum bisa ditentukan," ucap Shifa dalam pesan tersebut.

Dalam postingannya, @BulanPemalu juga membagikan potongan dokumen surat keputusan penonaktifan Melki dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI.

potongan dokumen atau surat keputusan penonaktifan Melki dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI
potongan dokumen atau surat keputusan penonaktifan Melki dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI

Surat tersebut mencantumkan nomor pokok mahasiswa 1906363000, sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang menjabat sebagai Ketua BEM UI periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.

Meskipun postingan tersebut tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran apa yang dilakukan oleh Melki Sedek Huang, namun @BulanPemalu menyebut bahwa Melki telah memenuhi syarat verifikasi yang tercantum dalam Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.

Pemilik akun tersebut turut menyertakan isi dari Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang Pelaporan, Penanganan, dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Internal BEM UI.

"Dalam putusan tersebut, terdapat poin Mengingat a. Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (PerBEM Nomor 1). Berdasarkan PerBEM 1 diatur tentang PELARANGAN atas KEKERASAN SEKSUAL," tulis pemilik akun.

Dalam akhir cuitannya, pemilik akun bertanya, "Apakah dapat diindikasikan bahwa MELKI SEDEK HUANG melakukan KEKERASAN SEKSUAL?"

Menanggapi pemberitaan ini, Melki Sedek Huang membantah keras bahwa dirinya melakukan tindak asusila seperti yang dicuitkan oleh Wakil Ketua BEM tersebut.

Pelanggaran yang diakui Melki Sedek Huang tidak dijelaskan secara rinci dalam postingan tersebut.

Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Editor : Bahana.
#universitas indonesia #Melki Sedek Huang #bem ui