BANTUL – Jajaran Polres Bantul menangkap dua pelajar asal Kota Jogja berinisial KNZ, 14, dan MSM, 17. Keduanya ditangkap usai menganiaya seorang pelajar lainnya, RZL, 15, yang juga merupakan warga Kota Jogja.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, kasus tersebut berawal saat KNZ, MBM, dan teman-temannya datang ke angkringan yang berada di Ringroad Selatan pada Senin (27/11) sekitar pukul 20.30.
Mereka berniat menemui seorang pelajar yang juga berasal dari Kota Jogja berinisial RZL dan teman-temannya.
Kemudian pada pukul 22.00, RZL datang ke angkringan dan bertemu dengan KNZ. Terjadilah kesepakatan untuk melaksanakan open fight atau duel dengan ketentuan yaitu dilakukan di Ringroad Selatan pukul 00.00.
“Duel tersebut juga tidak boleh dilaporkan ke polisi,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (18/12).
Kemudian pada pukul 23.00, KNZ dan teman-temannya pergi. Lalu pada pukul 00.00 mereka semua berkendara di Ringroad Selatan.
Ketika sedang berada di jalur cepat, KNZ dan MSM berpapasan dengan RZL. Pada saat mereka berjarak dekat, RZL dan KNZ bersamaan turun dari sepeda motor dan saling mengeluarkan senjata tajam. Ini mengakibatkan tangan RZL dan KNZ saling terkena senjata tajam.
"Kemudian KNZ menyabet RZL dan mengenai perut RZL hingga terjatuh ke aspal. Sehingga RZL menjadi korban dalam kejadian tersebut," ujar Bayu.
Saat KNZ hendak menaiki sepeda motornya, tiba-tiba ia disabet oleh korban RZL. Lalu dari arah belakang, ada MSM yang juga menyabetkan celurit ke arah punggung KNZ sebanyak satu kali.
Saat itu, celurit MSM merupakan celurit yang semula dibawa oleh KNZ.
Usai kejadian itu, korban RZL dibawa ke Rumah Sakit Pratama dan dirujuk ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.30, ayah korban RZL didatangi sekitar lima orang yang merupakan teman RZL. Mereka memberitahu bahwa RZL berada di IGD PKU Muhammadiyah Yogyakarta karena terluka.
“Sesampainya di PKU Muhammadiyah Yogyakarta, dijelaskan oleh dokter bahwa korban RZL harus segera dioperasi karena ada luka sobek di perut dan luka sobek di tangan dan di kaki," jelas Bayu.
Mengetahui penyebab kejadian itu, ayah korban RZL langsung melaporkannya kepada jajaran Polres Bantul. Setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana pengeroyokan tersebut, Tim Jatanras Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan.
Jajaran Polres Bantul mendapatkan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku kejadian itu. “Sehingga di Kota Jogja pada Rabu (29/11) sekitar pukul 01.30, dilakukan pengamanan yang diduga pelaku pengeroyokan," ucap Bayu.
Atas kejadian itu, dua pelaku yang masih berada di bawah umur dikenakan pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 170 KUHP.
Kemudian, di dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP, dua pelaku yakni KNZ dan MSM diancam hukuman tiga tahun enam bulan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman sembilan tahun. (tyo)
Editor : Amin Surachmad