Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polisi Bekuk Pencuri Ponsel Lintas Wilayah di DIY Usai Kedapatan Beraksi di Sedayu

Khairul Ma'arif • Selasa, 19 Desember 2023 | 03:11 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminalitas oleh polisi. (Dimas PRadipta/JawaPos.com)
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminalitas oleh polisi. (Dimas PRadipta/JawaPos.com)
 
BANTUL - Aparat Polsek Sedayu, Polres Bantul, membekuk pelaku pencurian telepon seluler atau Ponsel di wilayahnya. Pelaku yakni Hendrianto Gunawan alias Andi warga Sewon, Bantul.
 
Usai ditangkap, pelaku mengakui sudah beraksi di sejumlah daerah di DIY untuk mencuri ponsel.
 
Kapolsek Sedayu AKP Khabibulloh memgatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Bangunharjo, Sewon Bantul pada Rabu (6/12/2023) lalu.
 
"Hasil dari pemeriksaan yang bersangkutan selain melakukan pencurian di Sedayu juga mengakui melakukan pencurian HP di wilayah Kretek, Bantul dan Pengasih, Kulon Progo," katanya, Senin (18/12/2023).
 
Polisi menyita beberapa barang bukti. Di anyaranya, handphone dan motor untuk beraksi.
 
Kejadian ini terungkap usai adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan HP saat berada di Lapangan Hibrida Dusun Panggang, Argomulyo, Sedayu, Bantul.
 
Saat itu korban, MRI, sedang latihan pleton inti (tonti). HP miliknya ditinggal di dashboard sepeda motor.
 
Setelah selesai latihan, dia mendapati dua HP miliknya sudah tidak. Dia mengalami kerugian sekitar Rp 5,45 juta. Dia selanjutnya melapor ke Polsek Sedayu.
 
Unit Reskrim Polsek Sedayu melakukan penyelidikan melalui metode interogasi saksi serta pengumpulan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
 
Dari situ didapati pelaku menggunakan sepeda motor matik warna hitam. 
 
Khabibulloh mengaku, sepeda motor berhasil ditemukan. Pemilik sepeda motor tersebut mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian HP di Lapangan Hibrida.
 
"Hasil pencurian tersebut berupa dua unit HP sudah dijual di Pasar Klitikan Pakuncen Yogyakarta," ucapnya.
 
Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal lima tahun. (rul)
Editor : Amin Surachmad
#Polsek Sedayu #polres bantul #telepon seluler