Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Calon Pengantin Ditusuk Hingga Tewas oleh Mantan Kekasih Pelaku di Palembang!

Cici Jusnia • Minggu, 17 Desember 2023 | 22:46 WIB
Wajah pelaku D (31) Saat Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian usai menusuk calon pengantin hingga tewas. (Instagram/@tajam_kriminal)
Wajah pelaku D (31) Saat Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian usai menusuk calon pengantin hingga tewas. (Instagram/@tajam_kriminal)

RADAR JOGJA - Tragedi mengerikan terjadi di Lorong Sungai Goren 1 Ulu, Kecamatan Sebrang Ulu 1, Kota Palembang pada Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari Instagram @tajam_kriminal pada Minggu, 17 Desember 2023, seorang pemuda asal Palembang, Dani (31), dikabarkan menusuk calon pengantin hingga tewas.

Korban tewas adalah Farid Afandi (30), sedangkan Agusvita (26), calon pengantin wanita, berhasil selamat meskipun mengalami luka serius.

Farid meninggal di tempat akibat luka tusuk di tubuhnya, sedangkan Agusvita segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Pasangan ini sebenarnya sedang bersiap-siap untuk menikah minggu depan.

Motif dari peristiwa tragis ini adalah cemburu dan kecewa dari pelaku, Dani.

Agusvita merupakan mantan kekasihnya, dan pernikahan Agusvita dengan Farid membuatnya tidak terima.

Dani telah lama mengincar Farid sejak mengetahui hubungan mereka, tetapi Farid selalu berhasil menghindari pelaku.

Kronologi kejadian dimulai saat Dani mengikuti pasangan Farid dan Agusvita yang sedang berbelanja di pasar.

Tanpa disadari oleh korban, Dani mengikuti mereka dari belakang.

Tiba-tiba, pelaku menusuk Agusvita pada bagian punggung dan dada.

Farid, yang mencoba melindungi pasangannya, terlibat perkelahian dengan pelaku dan akhirnya meninggal karena luka tusukan yang parah.

Setelah melakukan aksi kejamnya, Dani melarikan diri menggunakan sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi BG 4917 KAJ.

Berkat laporan dari saksi dan rekan korban, polisi berhasil mengamankan pelaku bersama dengan sepeda motor dan pisau yang digunakan untuk menyerang korban.

Korban Farid segera dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Dokter RS Bhayangkara, Indra Nasution, menyatakan bahwa Farid meninggal akibat luka tusuk di perut dan bahu sebelah kiri.

Sebelum penusukan, terdapat tanda-tanda perkelahian, ditandai dengan adanya luka memar di bibir korban.

Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa pelaku Dani akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, yang berarti pelanggaran pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun. 

Editor : Bahana.
#cemburu berat #palembang #Pembunuhan #penusukan