Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kisah Mengejutkan Penjaga Kambing yang Ditetapkan Tersangka setelah Berduel hingga Mati, Keluarga Maling Minta Santunan Rp50 Juta.

Cici Jusnia • Kamis, 14 Desember 2023 | 21:17 WIB
Ilustrasi Keadilan hukum
Ilustrasi Keadilan hukum

RADAR JOGJA - Sebuah peristiwa tragis menggemparkan masyarakat setelah seorang penjaga kambing, Muhyani (58), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian dengan seorang maling yang berujung pada kematian maling tersebut.

Kisah ini diungkapkan melalui akun Instagram @lambeturahkawanua pada postingannya, dikutip pada 14 Desember 2023, yang mendetailkan kejadian menyedihkan di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Dalam informasi yang dihimpun dari akun tersebut, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam duel dengan seorang maling yang membawa golok pada bulan Februari 2023.

Pertarungan tersebut dipicu oleh upaya maling mencuri kambing milik Muhyani.

Menurut keterangan dari akun @lambeturahkawanua, Muhyani secara tidak sengaja menemukan maling di kandang kambingnya pada pukul 4 pagi.

Saat dicek, maling tersebut mengeluarkan golok dan menyerang Muhyani.

Dalam upaya membela diri, Muhyani menyerang terlebih dahulu, menyebabkan maling tersebut meninggal.

Akibat peristiwa tersebut, Muhyani dihadapkan pada dakwaan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Penetapan tersangka dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota dengan nomor S.Tap/117/IX/RES 1.6/2023/Reskrim tertanggal 19 September 2023.

Istri Muhyani, Rosehah (49), dengan penuh kesedihan menyatakan keyakinannya bahwa suaminya tidak bersalah, melainkan hanya membela diri.

"Soalnya bapak (Muhyani) itu orangnya gak gimana-gimana, waktu itu juga tidak niat membunuh, cuma membela diri," ungkap Rosehah, sambil menangis pada Selasa, 12 Desember 2023.

Muhyani, yang merupakan tulang punggung keluarga, kini berada di Rutan Serang.

Penahanan ini tidak hanya menimbulkan kesedihan bagi Rosehah tetapi juga membuatnya kebingungan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau (kami) mau makan juga harus cari dulu. Sedih, gimana nasib keluarga saya. Minta tolong dibebasin," ujar Rosehah.

Ketua RT setempat, Nuraen, memberikan penjelasan kronologis peristiwa tersebut.

Menurutnya, Muhyani menemukan maling di kandang kambingnya dan berusaha melindungi ternaknya.

Setelah penusukan, Muhyani berteriak minta tolong hingga membuat maling itu kabur.

Meskipun warga datang ke lokasi, maling tersebut tidak berhasil ditemukan, hingga seorang warga menemukan mayatnya di sekitar sawah.

Dalam perkembangan terbaru, ayah dari maling tersebut yang awalnya menyatakan ikhlas, tiba-tiba membuat laporan ke polisi.

"Dia (ayah maling) bilang pasrah karena kelakuan anaknya begitu," kata Nuraen.

Muhyani juga dihadapkan pada tuntutan keluarga maling yang meminta santunan sebesar Rp50 juta.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dan dilema moral terkait keadilan, mengingat Muhyani hanya berusaha membela diri dalam situasi yang mendesak.

Dukungan terhadap Muhyani pun datang dari berbagai pihak, termasuk warganet yang menyampaikan harapannya akan adanya keadilan.

"Semoga ada keadilan buat bpk, aminn," tulis akun Instagram @michellejoice.

Sementara itu, beberapa netizen menyoroti keadilan hukum di Indonesia dengan merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa orang yang membela diri dalam keadaan nyawa terancam tidak dapat dipidanakan.

"Dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 4 orang yang membela diri dalam keadaan nyawa terancam tidak dapat dipidanakan," ucap akun @ai_sad10.

Editor : Bahana.
#keadilan #maling kambing #keadilan bagi masyarakat #membela diri jadi tersangka