Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Miliki Koneksi Bank Gaib, Agus Susanto Mengaku Bisa Menggandakan Rp 21 Juta Jadi Rp 1,3 Miliar

Dwi Agus. • Senin, 11 Desember 2023 | 20:01 WIB
BONGKAR: Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Senin (11/12). (Dwi Agus/Radar Jogja)
BONGKAR: Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Senin (11/12). (Dwi Agus/Radar Jogja)

 

RADAR JOGJA - Mengaku bisa menggandakan uang, Agus Susanto, 60, berhasil memperdaya korbannya yang berinisial B.

Modusnya dengan mengaku bisa mendatangkan uang melalui bank gaib. Caranya dengan meminjam kepada sosok mistis yang ternyata fiktif bernama Bu Dewi Lanjar.


Guna meyakinkan korbannya, Agus juga memperlihatkan video aksi penggandaan uang. Tak disangka ternyata aksi ini mampu memperdaya korbannya.

Sehingga akhirnya tergiur dengan mentransfer sejumlah nominal uang kepada tersangka Agus.


“Pada awalnya pelaku datang ke rumah korban pada 15 Juli 2023 dan mengaku mencari saudari Heni yang merupakan tante dari korban. Karena yang dicari tidak ada, kemudian pelaku menawarkan terkait penggandaan uang. Pelaku lalu menunjukan handphone berupa video uang yang banyak dan menurut pelaku bisa dapat pinjam uang tersebut dari Bu Dewi Lanjar yang diklaim Bank Gaib,” jelas Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Senin (11/12).


Komunikasi dengan korban lalu berlanjut melalui WhatsApp. Saat itu Agus meminta korban mentransfer Rp 21 juta dan dijanjikan bisa menjadi Rp 1,3 miliar. Guna lebih meyakinkan korbannya, Agus melakukan panggilan telepon dan menjelaskan detil ritual.


Tergiur janji tersangka, korban memberikan uang sejumlah Rp 19,8 juta dalam empat kali pembayaran. Pembayaran pertama Rp 10 juta dilakukan di Kantor Pos Patehan, Kraton, Kota Jogja.

Lalu, pembayaran kedua Rp 7,5 juta dan ketiga lewat cash yang pelaku datang kerumah korban Rp 300 ribu. Terakhir pembayaran Rp 2 juta ditambah syarat setiap tahun harus menyembelih sapi.


“Setelah berjalannya waktu pelaku tidak bisa menepati janji dan saat dihubungi oleh korban tidak dijawab tanpa ada respons. Total kerugian korban mencapai Rp 19,8 juta,” katanya. 


Merasa tertipu, korban lalu meminta tolong kepada mantan suaminya untuk memancing pelaku. Kepada polisi, korban mengaku tersangka tidak pernah merespon komunikasi.

Hingga akhirnya terjadi pertemuan antara mantan suami korban dengan tersangka pada 5 Desember 2023.


“Akhirnya setelah dipancing, pelaku datang ke Jogjakarta dan ditemui mantan suami korban serta meminta tolong petugas kepolisian untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.


Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, Polisi menduga korbannya tak hanya B. Namun, untuk saat ini masih dalam pendalaman penyidik.


Dari tangan tersangka berhasil disita potongan kertas yang didapat dari percetakan. Totalnya sebanyak dua kardus berisi potongan kertas seukuran uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 13 ribu lembar. Adapula tiga bendel uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.


“Masih kami dalami untuk percetakan tersebut. Untuk tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (dwi)

Editor : Amin Surachmad
#Polresta Jogja #uang