RADAR JOGJA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan Jogoboyo Kalurahan Caturtunggal Andi Sofyan tersangka perkara tanah kas desa (TKD) di Nologaten.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan pemeriksaan terdakwa Agus Santoso dan Robinson Saalino. Peran Andi dalam kasus ini turut serta dalam penyalahgunaan TKD.
Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati DIY Sinta Ayu Dewi menuturkan, penetapan status tersangka memiliki bukti yang kuat. Andi, lanjutnya, tidak menjalankan perannya sebagai Jogoboyo Kalurahan Caturtunggal.
Alih-alih melakukan pengawasan terhadap penggunaan malah justru terlibat dalam penyalahgunaan TKD.
"Saat ini kami baru saja meningkatkan status dari seorang saksi yang berinisiasl ANS (Andi Sofyan) menjadi tersangka yang saat ini menjabat sebagai salah satu perangkat desa, selaku Jogoboyo di Nologaten. Kerugian negara akibat tindakan tersangka ini Rp 2,9 miliar,” jelasnya ditemui saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY Jumat (8/12).
Untuk saat ini Andi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Guna menjalani penyelidikan dan berlaku hingga 27 Desember 2023. Penahanan dilakukan oleh Kejati DIY dan dititipkan ke Rutan Keas II A Jogjakarta.
Kasus ini berawal dari penangkapan Robinson Saalino oleh Kejati DIY. Sosok ini terbukti menyalahgunakan perizinan TKD di Nologaten, Caturtunggal melalui PT Deztama Putri Sentosa.
Perizinan awal untuk Area Singgah Hijau di tanah seluas 5.000 meter persegi. Lalu, bertambah seluas 11.215 meter persegi di lokasi yang sama menjadi perumahan.
“Sebagai Jogoboyo yang salah tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap tanah desa dimana bagian dari itu adalah tanah kas desa. Namun setelah dilakuan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata ANS ini malah justru bersama, turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa menyewa yang ada di dalam tanah kas desa,” katanya.
Baca Juga: Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Meneteskan Air Mata di Hadapan Ribuan Perempuan Meminta Agar Perbanyak Anak
Pasal yang dikenakan kepada Andi adalah pasal primer Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan tentang UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka saat ini sebenarnya adalah pengembangan dari perkara yang sebelumnya yaitu perkara dari salah satu yang sudah diputus dengan inisial RS (Robinson Saalino) dan pengembangan dari perkara atas nama AS (Agus Santoso) yang saat ini masih dalam persidangan,” ujarnya. (dwi)