JOGJA - Perkara pencurian dengan pemberatan atau penipuan terjadi di Jogja pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Johar Juwardi. Tepatnya, di Omah Ramaleya Homestay, Gondokusuman.
Perkara tersebut melibatkan pengusaha UMKM yang memproduksi mukena daerah Solo. Jumlah kerugian mencapai Rp 109 juta dengan jumlah barang yang dicuri dua ribu mukena.
Kasatreskrim Polresta Jogjakarta AKP Probo Satriya menyampaikan, korban merupakan pengusaha UMKM tekstil di daerah Solo. Korban mengaku mendapatkan pesanan mukena sebanyak seratus kodi dari pelaku yang mengaku bernama Iman.
Iman melakukan negosiasi dan survei langsung ke toko korban. Setelah itu, pelaku melakukan pemesanan melalui WhatsApp.
"Satu kodi berisi 20 pieces mukena, jadi kurang lebih dua ribuan pieces mukena. Korban diminta untuk mengantarkannya ke Jogja, tepatnya di Homestay Omah Ramaleya, yang telah disewa pelaku," ujarnya.
Setelah barang dikirim oleh korban, pelaku membayar dengan uang cash senilai Rp 9 Juta ditambah dengan cek dari bank BCA senilai Rp 100 juta.
Korban sebetulnya menolak. Tapi, pelaku meyakinkan korban dengan mengajak mencairkannya di bank terdekat.
Korban ditemani dengan dua pelaku berangkat menuju bank dengan mengendarai kendaraan sendiri-sendiri. Sampai di daerah Malioboro, korban mengaku kehilangan jejak dan memutuskan untuk kembali ke Homestay Omah Ramaleya.
"Setelah sampai ke homestay, korban mendapatkan barang-barang daganganya telah hilang diangkut oleh rekan pelaku yang lain. Lalu, korban melaporkanya ke kepolisian," ujarnya.
Setelah sampai di Solo, korban mencoba mencairkan cek tersebut di bank yang ada di Solo. Cek tersebut ternyata tidak bisa diuangkan karena petugas bank menyatakan tanda tangannya tidak sesuai.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menambahkan, kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku. Pelaku diduga berjumlah beberapa orang. Pelaku sudah melarikan diri keluar dari wilayah Jogja.
"Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku di Pom Bensin Jalan Raya Dampyak, Keramat, Tegal, pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 06.00 WIB," tandasnya.
Kepolisian melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan seorang tersangka lagi yaitu inisial R dari Pekalongan.
R merupakan penyedia cek kosong. Ia mengaku membeli cek dari seseorang dengan harga Rp 200 ribu per lembar. Oleh karena itu, polisi sedang melakukan pencarian untuk orang yang menjual cek tersebut.
Timbul Sasana menyampaikan keterangan, kepolisian mendapatkan lima orang tersangka dengan berbagai macam peranan. Pertama yakni Wawan Hermawan, berperan sebagai pencetus ide dan perencana.
SH, 33, beralamat di Kota Banjar, yang berperan mencari calon korban di media sosial. Pelaku selanjutnya, R, 51, beralamat di Pekalongan, peranya menyediakan cek palsu dan membantu menjualkan barang kejahatan.
Pelaku lainya yaitu inisial YS beralamat di Tasikmalaya. "Peranya membawa barang tersebut ke Pekalongan dan mengganti pelat dari Z menjadi AB untuk mengelabuhi korban agar lebih percaya seolah-olah orang Jogja," ujarnya.
Terakhir, pelaku dengan inisial Y, beralamat Kota Banjar. "Peranya melakukan pengawalan kendaraan yang mengangkut barang kejahatan tersebut ke Pekalongan," tuturnya.
Barang bukti yang disita berupa satu lembar cek bank BCA, 1 lembar nota pembelian mukena, 1 lembar surat penolakan pencairan cek dari bank BCA, 62 kodi mukena, 1 mobil Daihatsu Grandmax, dan 1 mobil Xenia putih.
"Pasal yang menjerat yaitu pasal 363 KUHP atau 378 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Probo Satriyo mengimbau seluruh masyarakat yang menerima pembayaran nontunai agar memastikan betul keaslian pembayaran tersebut. Banyak pelaku kejahatan memanfaatkan kelengahan penjual dalam pembayaran non tunai.
"Jadi, berhati-hati dalam melakukan transaksi karena pelaku UMKM sedang digenjot pemerintah supaya tumbuh sehingga itu menjadi sasaran bagi para pelaku kejahatan," terangnya. (cr5/Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja)