JOGJA - Agus Santoso jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (21/11).
Agendanya ialah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ada empat JPU yang hadir dalam persidangan.
Agus merupaka salah satu terdakwa dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.
JPU Toni Wibisono mendapat bagian untuk membacakan tuntutan untuk Agus Santoso.
Toni menyampaikan, dalam tuntutannya ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.
Di antaranya perbuatannya bertentengan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
Agus dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan yang memberatkannya juga yakni Agus mendapat uang dari hasil pemanfaatan TKD tanpa izin Gubernur DIJ Hamengku Buwono X.
Uang yang didapatkannya sebanyak Rp 1,2 miliar. Sementara yang meringankan tuntutan hanya satu yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam pembacaannya JPU Toni meminta majelis hakim PN Jogja yang mengadili dan memeriksa perkara Agus Santoso menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama.
Hal itu selaras dengan dakwaan primair yang menjerat Agus yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Waduh! Kereta Kelinci Dilarang Ngaspal di Jalanan Umum Bantul, Berikut Alasannya...
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Santoso dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun," ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, Agus juga dituntut untuk dilakukan perampasan aset terhadapnya untuk negara.
Perampasan aset dilakukan dari hasil Tipikor Agus berupa keuntungan yang diterima olehnya dari pemanfaatan TKD Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa sebesar Rp 1,25 miliar.
Sidang didatangi banyak pengunjung untuk melihat jalannya persidangan.
Pengunjung yang mayoritas dari kaum Adam itu memasuki ruang sidang Agus Santoso.
Para pengunjung itu sampai ada yang tidak mendapat tempat duduk karena saking banyaknya orang. Kursi yang disediakan di ruang sidang dalam keadaan terisi semua.
Tujuan kehadirannya untuk memberikan dukungan moril terhadap terdakwa.
Agus Santoso mengenakan peci berwarna hitam dan baju berwarna putih dalam persidangan. Dia ditemani penasehat hukum (PH) Layung Purnomo.
Seusai sidang Layung mengungkapkan akan mengajukan pembelaan untuk kliennya.
Menurutnya, tuntutan yang dibacakan JPU tidak mewakili atas apa yang sudah terungkap di persidangan.
"Kami masih yakin dan meyakini bahwa PN benteng terakhir keadilan saya sangat yakin majelis hakim akan mengambil putusan yang sebaik-baiknya," tegasnya.
Pledoi akan disampaikan Agus satu pekan usai sidang tuntutan.
Dia menambahkan, akan menguji tuntutan JPU dalam pledoi yang disampaikannya nanti.
Menurutnya, nota pembelaannya mayoritas akan berisi mewakili yang terungkap dalam persidangan.
Fakta persidangan berupa keterangan saksi, alat bukti, maupun yang sudah tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Apakah BAP tersebut bisa dibuktikan dengan saksi-saksi apakah BAP dan saksi-saksi telah tercatat dengan benar dalam tuntutan hal itulah yang akan kami ungkap dalam pembelaan kami," tandasnya. (rul)
Editor : Bahana.