RADAR JOGJA - Waliyin dan Ridduan terdakwa mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian akan jalani sidang perdana pada besok, Rabu (22/11) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Kasus yang pernah menggemparkan warga DIJ ini akan diadili di tingkat pertama pengadilan.
Kasus yang mencuat ini menjadi perhatian khalayak banyak warga karena kesadisan mutilasi yang dilakukan kedua terdakwa.
Juru Bicara PN Sleman Cahyono menyampaikan, tidak ada persiapan khusus untuk sidang Waliyin dan Ridduan ini.
Menurutnya, persiapannya seperti biasa sesuai prosedur yang berlaku. Namun, dia menyadari jika sidang ini menarik masyarakat luas sehingga sidangnya akan didahulukan.
"Sidang di ruang utama dan koordinasi dengan aparat keamanan," katanya saat dihubungi, Selasa (21/11).
Cahyono menambahkan, diprediksi sidang kedua terdakwa ini akan banyak atau ramai didatangi banyak pengunjung.
Oleh karena itu, dilakukan kordinasi dengan aparat keamana dalam hal ini pihak kepolisian.
Nantinya, polisi dibantu sejumlah personel PN Sleman yang sesuai Tupoksinya.
Namun, untuk jumlah personel keamanan yang akan turun masih akan dilihat terlebih dahulu nantinya.
Saat ini jumlah pastinya belum diketahui dan masih bersifat perkiraan.
"Biasanya sekira 20-an jika pas putusan ditambah personelnya menyesuaikan jadwal dan agenda persidangan," tambah Cahyono.
Sementara ini, dia mengaku belum mengetahui nama penasehat hukum (PH) dari kedua terdakwa.
Sosok PH akan diketahui pada sidang perdana esok hari. Jika nantinya tidak ada PH, PN Sleman akan menunjuk lembaga bantuan hukum (LBH) untuk menjadi PH Waliyin dan Ridduan.
Hal itu lantaran, negara wajib menunuknya karena ancaman hukuman cukup tinggi yang akan diterima kedua terdakwa. (rul).
Editor : Bahana.