RADAR JOGJA - Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan aksi nekat seseorang yang merokok di dalam pesawat.
Akibat aksi nekat itu, penumpang tersebut langsung diamankan pihak aparat keamanan bandara.
Setelah ditelusuri, ternyata penumpang tersebut berada di pesawat Citilink QG 949 rute Batam tujuan Surabaya yang berangkat pada Sabtu (18/11/2023).
Tahukan kalian, merokok di pesawat merupakan perbuatan yang sangat dilarang.
Pasalnya, rokok konvensional dan elektrik (vape) mengandung bahan yang mudah terbakar.
Pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang ada sanksi dan denda yang nominalnya tidak cukup besar.
Hal tersebut sudah diatur di Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berikut ini rincian sanksi jika melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penerbangan:
1. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
2. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan, dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000.
7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun
Demikian informasi soal sanksi dan denda pelanggaran yang dilakukan di dalam pesawat.
Sumber: UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Editor : Bahana.