Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ghisca Debora Aritonang, Wanita Yang Raup Rp 5,1 Miliar dari Jualan Tiket Coldplay Palsu, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bahana. • Senin, 20 November 2023 | 21:59 WIB
Gisca Debora Aritonang resmi jadi tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)
Gisca Debora Aritonang resmi jadi tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

RADAR JOGJA - Polisi menangkap pelaku penipuan tiket Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pelaku yang merupakan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang, 19, telah menipu dengan total kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.

"Kami menerima 6 laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay.
 
Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi pers kepada wartawan, Senin (20/11). 
 
Baca Juga: Rawan Bencana Hidrometeorologi, Dispar Sleman Bakal Kumpulkan Pengelola Wisata Lereng Merapi
 
Susatyo merincikan, enam laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat pertama dari VS yang mengalami kerugian hingga Rp 1,35 miliar setara dengan 700 tiket.
 
Laporan kedua dari AS yang mengalami kerugian Rp 1,3 miliar atau setara 600 tiket. 
 
"Yang ketiga MF Rp 1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat pelapor SG itu Rp 73 juta atau 58 tiket.
 
Kemudian korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp 230 juta, tapi menjadi bagian daripada 5 laporan tersebut," jelas Susatyo.
 
Baca Juga: Seleksi Kompetensi Dasar CP3K Dimulai, Puluhan Peserta Pilih Tes di Luar Daerah
 
Ia mengatakan, Ghisca diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh salah satu korban pada 13 November lalu.
 
Saat itu, polisi sempat memediasi keduanya. Namun, korban memilih untuk melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/11) lalu. 
 
 Atas kelakuannya, pelaku kini dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Jumat (17/11) lalu dengan total saksi yang diperiksa sebanyak 7 orang. 
 
"Selanjutnya kami melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik tesangka seperti yang ada di depan," ungkap Susatyo.
 
Baca Juga: Netizen Indonesia Dilawan, Israel Akui Kekalahannya dalam Peperangan di Media Sosial Soal Palestina
 
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan. 
 
"Dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun," pungkas Susatyo.
Editor : Bahana.
#gisca debora aritonang #Polisi #tiket coldplay