RADAR JOGJA - Pengguna TikTok masih ingatkah dengan tren konten "jasa bikin anak keliling" dengan menggunakan logo indosiar?
Tren ini muncul pertengahan tahun lalu kurang lebih pada bulan Juni. Lebih tepatnya saat itu konten yang menyerupai tayangan film azab bermunculan.
Beberapa ada yang sekedar menghibur saja tapi ada pula yang membuat konten kelewat batas.
Seperti yang dilakukan TikTokers Vicky Kelea. Gegara ceroboh membuat konten dengan menggunakan logo Indosiar, oleh PT Indosiar Visual Mandiri, kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Vicky Kalea dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta barat oleh pihak Indosiar, pada Kamis (16/11/23).
Pasalnya konten yang dibuat Vicky di anggap menimbulkan keresahan masyarakat.
Peristiwa ini disampaikan langsung oleh Vice President Legal PT Indosiar Visual Mandiri, Sunarsih.
"Kami menerima begitu banyak pertanyaan dari pihak-pihak yang berwenang mempertanyakan citra Indosiar yang memiliki program seolah-olah itu bagian dari program Indosiar, ini yang sangat meresahkan kami," katanya dilansir dari laman website Radar Kudus, Jumat (17/11/2023).
Iya juga mengatakan konten yang di buat seleb TikTok tersebut, dibuat dengan narasi yang tidak pantas. Konten tersebut telah merusak citra indosiar di kalangan masyarakat.
"Unggahan tersebut menggunakan program Indosiar, bahkan diparodikan. Program yang digunakan, diunggah, itu adalah program religi bertema religi. Diunggah, digunakan merek Indosiar, bahkan program tersebut diparodikan dengan narasi yang sangat tidak patut untuk ukuran masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Iya juga mengatakan pihak Indosiar mendapatkan perlakuan dan pandangan yang kurang bagus akibat dari perbuatannya.
Sunarsih juga menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melayangkan gugatan kepada pihak yang berwajib, jika menemukan konten serupa di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, perbuatan Vicky ini melanggar Pasal 100 dan atau Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai dilaporkan, Seleb TikTok Vicky Kalea pun meminta maaf kepada pihak yang dirugikan lantaran telah membuat konten yang sudah membuat citra dari PT Indosiar menjadi buruk.
Ia meminta agar pihak dari indosiar memberinya kesempatan dan berjanji tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Ia juga memohon agar masalah ini bisa dibicarakan secara baik baik dengan pihak Indosiar. (Martin Hill Candratya/Radar Jogja)
Editor : Meitika Candra Lantiva