Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buru Barang Bukti Tipikor Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Geledah Kantor Lurah Candibinangun

Khairul Ma'arif • Senin, 13 November 2023 | 23:03 WIB

 

Kejati DIY saat melakukan penggeledahan di kantor kelurahan Candibinangun, Sleman (dok Kejati DIY)
Kejati DIY saat melakukan penggeledahan di kantor kelurahan Candibinangun, Sleman (dok Kejati DIY)

SLEMAN, RADAR JOGJA  - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) menggeledah Kantor Lurah Candibinangun, Pakem, Sleman pada Senin (13/11).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mafia pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Desa Candibinangun.

Hasilnya, penyidik dari Kejati DIY menyita sejumlah barang dan berkas sebagai barang bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan, penggeledahan dilakukan selama empat jam.

Saat digeledah, aparatur desa berada di kantornya. Ruang kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo, dan Danarto digeledah oleh tim penyidik Kejati DIY.

"Tim penyidik membawa lima unit Handphone, tiga unit hard disk, tiga unit laptop, dan beberapa dokumen," katanya saat dihubungi, Senin (13/11).

Barang-barang tersebut dibawa dan disita. Tujuannya sebagai upaya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras Tipikor mafia pemanfaatan TKD Candibinangun, Kabupaten Sleman.

Herwatan menambahkan, saat digeledah seluruh ruangan tidak ada pemeriksaan terhadap aparatur desa.

Hal itu karena untuk pemeriksaan pengambilan keterangan dilakukan di Kantor Kejati DIY.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengungkapan kasus mafia TKD di DIY yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, Lurah Maguwoharjo Kasidi sudah menjadi tersangka atas kasus yang sama tetapi di wilayah yang dipimpinnya.

Selain itu, ada juga Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang saat ini sudah jadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Neger (PN) Jogja.

Tidak hanya dari aparatur kelurahan saja, ada juga mantan Kepala Disprtaru DIY Krido Suprayitno yang sudah berstatus sebagai terdakwa dan sudah menjalani sidang di PN Jogja juga.

Sementara untuk Kasidi, masih proses sebagai tersangka dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke PN Jogja.

Krido menjadi terdakwa atas mafia pemanfaatan TKD Caturtunggal sama seperti Agus Santoso.

Kasidi, Agus Santoso, dan Krido terjerat Tipikor mafia pemanfaatan TKD yang berkaitan dengan pihak swasta yakni Robinson Saalino sebagai penyewa atau pemanfaat TKD bermasalah.

Herwatan mengungkapkan, penggeledahan Kantor Lurah Candibinangun juga ada kaitannya dengan Robinson. (rul)

Editor : Bahana.
#Sleman #barang bukti #tkd #Kejati DIY #Korupsi #candibinangun