Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Gratifikasi, Ini Tanggapan UGM

Wulan Yanuarwati • Jumat, 10 November 2023 | 18:10 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dikabarkan telah menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Hendra Eka/Jawa Pos)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dikabarkan telah menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Hendra Eka/Jawa Pos)

RADAR JOGJA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal Prof Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Guru besar di Fakultas Hukum UGM itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan angkat bicara atas penetapan Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka. UGM menyayangkan hal tersebut.

"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," ujarnya, Jumat (10/11/2023).

Penetapan Guru Besar Fakultas Hukum UGM sebagai tersangka sangat disayangkan dan mengemparkan.

Apalagi Prof Eddy Hiariej merupakan ahli hukum terbaik yang dimiliki UGM. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada hukum.

"Namun demikian UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Prof Eddy Hiariej tersangka kasus gratifikasi.

Kasus dugaan korupsi berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada 14 Maret 2023.

Prof Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari pengusaha Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Selain Eddy, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Kiprah Prof Eddy Hiariej di bidang hukum sudah tidak diragukan lagi.

Eddy merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum UGM pada 1998. Kemudian melanjutkan S2 di Fakultas Hukum UGM, lulus 2004. Dan melanjutkan S3 di Fakultas yang sama.

Karirnya melesit, bahkan Eddy Hiariej dikukuhkan sebagai guru besar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010.

Dia menyandang gelar profesor pada usia 37 tahun, usia yang masih tergolong sangat muda.

Eddy Hiariej juga pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Atau yang biasa dikenal sebagai kasus kopi sianida. (lan).

Editor : Bahana.
#UGM #guru besar #gratifikasi #hukum #Eddy Hiariej #KPK