Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jual Obat Ilegal secara Online, Segini Omzet Yang Didapat dari Para Pelaku

Elang Kharisma Dewangga • Rabu, 8 November 2023 | 22:26 WIB
Rilis penangkapan pelaku penjualan obat ilegal secara online di Mapolresta Jogja - Elang Kharisma Dewangga
Rilis penangkapan pelaku penjualan obat ilegal secara online di Mapolresta Jogja - Elang Kharisma Dewangga

RADAR JOGJA - Tiga pelaku dibekuk karena memproduksi, mengedarkan, dan menjual obat ilegal.

Proses penjualannya secara online melalui marketplace.

Para pelaku menyewa rumah di Potorono, Banguntapan untuk proses produksi dan memasarkannya.

Obat-obatan yang dibuat tidak berizin sehingga tidak memenuhi standar dan syarat keamanan.

Demi melancarkan penjualan obat ilegal itu para tersangka melakukan fake order atau order fiktif.

Hal itu dilakukan untuk membuat ulasan sehingga rating toko onlinenya menjadi tinggi dan membuat pelanggan percaya.

Banyak menggunakan akun palsu untuk melancarkan aksinya agar toko onlinenya terpercaya. Dari barang bukti ada 34 Ponsel yang digunakan untuk membuat akun palsu.

Selain itu juga ada barang bukti laptop sejumlah lima unit yang digunakan untuk melakukan pemasaran produk.

Polisi juga mengamankan berbagai jenis obat-obatan ilegal dengan macam merek yang dibuat sendiri dan meniru.

Polisi menampilkan berbagai macam jenis obat di hadapan awak media. Ada juga perlengkapan untuk keperluan pengemasan obat-obatan.

"23 macam jenis obat yang dibuat merek sendiri tetapi isinya sama semua daun jati China untuk semua penyakit yang dibedakan dengan warna kapsul," jelas Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio

Probo mengungkapkan, obat ilegal yang dijual digunakan untuk pelangsing, diabetes, kencing manis, onat kuat, jantung, tulang, batuk, dan masih banyak lainnya.

Ada juga 13 merek yang disadur dari merek yang sudah resmi terdaftar. Dari pengakuan pelaku baru beroperasi selama tiga bulan. 

Sebelumnya, MRA juga pernah membuat obat di Purwodadi untuk sebuah perusahaan.

Ketiga tersangka tidak memiliki latar belakang sebagai apoteker ataupun farmasi.

 
Omzetnya dalam sehari bisa Rp 2-3 juta. Probo mengaku, sampai saat ini belum ada konsumen yang mengeluhkan ataupun melaporkan ke polisi.
 
Hal itu karena pemasarannya secara online sehingga banyak pembelinya dari luar DIJ. Daun jati china sebagai bahan baku didapatkan pelaku beli secara online.
 
"Harganya dijual Rp 50 ribu isi 30 butir kapsul daun jati china," jelasnya. 
 
Ketiga pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ATAU Pasal 62 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan acaman maksimal 12 Tahun Penjara atau denda Rp 5 miliar. (rul)
Editor : Bahana.
#obat ilegal #Polresta Jogja #marketplace #Online