Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Waduh...3 Orang Pelaku Yang Dibekuk Aparat Polresta Jogja Ini Jual Obat Ilegal secara Online Lewat Marketplace

Elang Kharisma Dewangga • Rabu, 8 November 2023 | 22:21 WIB
Tiga orang pelaku penjual obat ilegal secara online yang dibekuk aparat Polresta Jogja - foto Elang Kharisma Dewangga
Tiga orang pelaku penjual obat ilegal secara online yang dibekuk aparat Polresta Jogja - foto Elang Kharisma Dewangga

JOGJA - Tiga pelaku dibekuk karena memproduksi, mengedarkan, dan menjual obat ilegal.

Proses penjualannya secara online melalui market place.

Para pelaku menyewa rumah di Potorono, Banguntapan untuk proses produksi dan memasarkannya.

Obat-obatan yang dibuat tidak berizin sehingga tidak memenuhi standar dan syarat keamanan.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menyampaikan, pelaku inisial MRA, BAD, dan LC.

Ketiganya warga Jawa Tengah yang nekat membuat obat ilegal untuk diperjual belikan. 

"Tersangka memproduksi dan menjual obat-obat Ilegal, untuk penjualannya melalui online dengan berbagai market place yang ada," katanya, kemarin (8/11).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang bekerja sebagai ekspedisi pengantar barang. Dari situlah pengungkapan kasus diselidiki dan dikembangkan.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menambahkan, tim opsnal melakukan mendatangi kontrakan di Mayungan, Potorono, Bantul yang ternyata dijadikan tempat pemasaran.

Pengecekan dilakukan pada Senin (6/11/2023) dan didapati memang sedang ada aktivitas pemasaran secara online.

Dari situlah MRA, BAD dan LC dibekuk dengan sejumlah barang bukti obat siap jual. Tidak hanya itu, di kontrakan juga terdapat sarana pembuat obat.

Kantor pemasaran itu digunakan oleh ketiga pelaku. Menurutnya, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing.

MRA berperan menjual dan memproduksi obat ilegal. Ketiga pelaku memiliki gudang obat di daerah Berbah.

"Tim opsnal mendatangi gudang itu didapati barang bukti obat dalam kemasan, barang siap kirim, dan bahan baku alat-alat produksi," tambah Probo.

Baca Juga: UU Nomor 20 Tahun 2023 SAH! PPPK Haruskan Lakukan Hal ini untuk Mendapatkan Jaminan Pensiun

Saat digeledah sedang ada aktivitas dari karyawan yang melakukan produksi obat ilegal.

Ada delapan karyawan yang melakukan produksi saat didatangi polisi yang selanjutnya dibawa ke Mapolresta Jogja.

Namun, dari pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan ditetapkan hanya tiga tersangka yakni MRA, 27, BAD, dan LC. Untuk BAD dan LC memiliki peran yang sama yakni operator penjualan melalui marketplace online.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ATAU Pasal 62 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan acaman maksimal 12 Tahun Penjara atau denda Rp 5 miliar. (rul)

 

Editor : Bahana.
#obat ilegal #Polresta Jogja #dibekuk