Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, terduga pelaku berinisial I,39. Rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) ditemukannya jasad bayi. Hanya berjarak sekitar 50 meter.
"Hasil penyelidikan dan keterangan para saksi ditemukan fakta terkait pelaku pembuangan bayi," kata Edy Bagus Sumantri dalam keterangan pers di halaman Mapolres Gunungkidul Selasa (7/11).
Dia menjelaskan, kasus penemuan mayat bayi terjadi pada 4 Agustus 2023. Pada 10 Oktober 2023 mulai menemukan titik terang mengarah kepada pelaku.
"Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2023 pasangan suami istri (pasutri) diperiksa," ujarnya.
Masih dalam rangkaian pemeriksaan awal petugas juga mengambil sampel DNA. Berdasarkan keterangan dari suami, pasca kejadian pembuangan bayi muncul kegaduhan di internal keluarga.
Pelaku ditekan oleh pihak keluarga tentang siapa pelaku pembuangan bayi. Akhirnya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu.
"Dari keterangan pelaku disebutkan bahwa motif pembunuhan anak keempat (pelaku) karena faktor ekonomi," ucapnya.
Pelaku melahirkan bayi laki-laki di dapur tanpa dibantu siapapun pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Bayi ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia," tegasnya.
"Untuk pihak suami pelaku, perannya dalam perkara ini masih didalami, sedang melakukan tes DNA," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Semanu Pujijono mengatakan, dalam kasus itu telah diamankan sejumlah barang bukti.
"(pelaku) telah ditahan di Mapolres Gunungkidul," kata Pujijono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP.