BANTUL - Bareskrim Polri menangkap komplotan pelaku yang memproduksi narkotika jenis happy water dan keripik pisang di di Dusun Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11) pagi.
Wakapolda DIJ Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan, bahan pembuatan happy water dan keripik pisang terdiri dari beberapa bahan. Seperti sabu-sabu dan amfetamin.
“Kombinasi kedua psikotropika ini memberikan sensasi meningkatkan mood, obat perangsang, dan efek bahagia,” ujar Wakapolda dalam keterangannya Jumat (3/11).
Seperti diketahui, penggerebekan peredaran narkoba di Kabupaten Bantul ini dilakukan setelah pihaknya mengungkap peredaran narkoba di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Di Depok, Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka karena menjual keripik pisang melalui media sosial.
Tiga orang di Depok tersebut merupakan pemilik akun media sosial, pemegang rekening, dan penjual. Bareskrim Polri kemudian menggerebek tempat produksi di wilayah Kaliangkrik, Magelang dan menangkap dua orang. Mereka merupakan produsen.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan polisi terkait perdagangan happy water dan keripik pisang secara online.
Sebab, keripik pisang dan happy water itu dijual dengan harga yang tak masuk akal.
“Di situ juga dicantumkan harganya yang cukup tinggi. Keripik pisang kok harganya segitu dan itu sudah tidak masuk akal. Dengan itu kami curiga dan dilakukan tracing terhadap akun yang menjual tersebut,” katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Editor : Bahana.