Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemilik Madura United Resmi Menjadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Bagaimana Nasib Klub?

Bahana. • Jumat, 3 November 2023 | 21:17 WIB
Here We Go...pemilik Madura United, Achsanul Qosasi resmi ditetapkan menjadi tersangka (sumber foto Instagram @maduraunited.fc)
Here We Go...pemilik Madura United, Achsanul Qosasi resmi ditetapkan menjadi tersangka (sumber foto Instagram @maduraunited.fc)

RADAR JOGJA – Achsanul Qosasi terseret di dalam pusaran korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat pagi.

“Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ucap Kuntadi di Jakarta, Jumat.

Achsanul menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan melalui dua tersangka lainnya, Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

Transaksi tersebut dilakukan di salah satu hotel di wilayah Jakarta.

"AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB," jelas Kuntadi.

Tim penyidik Jampidsus Kejagung hingga kini masih mendalami aliran dana Rp 40 miliar tersebut digunakan untuk apa dan kepada siapa saja mengalirnya, termasuk apakah tujuan pemberian uang tersebut untuk memengaruhi proses audit dari BPK.

Namun, Kuntadi memastikan penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo tersebut tidak menggunakan auditor dari BPK.

Jampidsus akan menggunakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami masih dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka memengaruhi proses audit BPK," ujar Kuntadi.

Pemilik klub Madura United ini disangka melanggar ketentuan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Achsanul Qosasih adalah tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. (MUHAMMAD HAFIDZ FAUZAN)

Editor : Bahana.
#achsanul qosasi #madura united #korupsi BTS kominfo