Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berstatus Tahanan Kota, Kaki Lurah Maguwoharjo Kasidi Dipasangi Gelang GPS

Dwi Agus. • Jumat, 3 November 2023 | 03:49 WIB

TEGAS: Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan di Kantor Kejati DIY Kamis (2/11). (Dwi Agus/Radar Jogja)
TEGAS: Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan di Kantor Kejati DIY Kamis (2/11). (Dwi Agus/Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Jogjakarta memasangkan gelang kaki ke Lurah Maguwoharjo Kasidi.

Ini karena sang Lurah berstatus tahanan kota atas kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Maguwoharjo. Sehingga Kasidi tidak boleh meninggalkan wilayah hukum Kejati DIY. 


Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menegaskan peraturan berlaku tegas. Penerapan gelang kaki juga perdana di Jogjakarta. Ini karena baru Kasidi yang berstatus tahanan kota selama penyelidikan kasus oleh Kejati DIY. 


“Tidak boleh keluar dari wilayah yuridiksi Kejati DIY. Dipasang gelang sebagai pendeteksi jika nekat keluar dari wilayah Kejati DIY. Detektor di gelang kaki tersangka nanti akan menyala, begitupula alat di Kantor Kejati. Ada GPS-nya,” jelasnya ditemui di Kantor Kejati DIY Kamis (2/11).


Herwatan menuturkan gelang kaki tidak mudah dilepaskan atau dipotong. Jikalau nekat, maka indikatior lampu akan menyala merah. Selain itu juga ada pelacak keberadaan yang terpasang di gelang tersebut.


“Baru kali ini di Jogjakarta. Untuk alat dari pusat. Pertimbangan lain pemasangan gelang kaki karena tersangka ini memang sedang menjalani tindakan cuci darah seminggu dua kali. Pemasangan selama 20 hari atau lama masa penyidikan,” katanya.


Asisten Pidana Khusus Kejati DIY muhammad Ansar Wahyudin menuturkan Kasidi sedang menjalani tindakan medis.

Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan sebelum penetapan status tersangka. Selain itu juga ada riwayat wajib cuci darah 2 kali dalam sepekan.


Selama dalam pemeriksaan, kondisi kesehatan tersangka, lanjutya, drop. Bahkan, kesehatan menurun selama pemeriksaan sebelum akhirnya menjadi tersangka.

Sehingga diputuskan menjalani tahanan kota selama 20 hari sejak 2 November sampai 21 November 2023.


“Selanjutnya terhadap tersangka KD dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan menderita sakit. Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan kota,” ujarnya. (dwi)

Editor : Amin Surachmad
#Kejati DIY #tanah kas desa #Maguwoharjo #Gelang Kaki