RADAR JOGJA – Sempat beredar video aksi perundungan yang dilakukan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap yang viral beberapa bulan lalu.
Terbaru, kini dua siswa pelaku bullying resmi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Sidang atas kasus perundungan itu digelar pada, Senin (30/10) sore yang bersifat tertutup untuk wartawan.
Sidang pembacaan putusan dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Polresta Cilacap, hal ini diungkapkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), Yazid.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara untuk MK (15) dan 6 bulan penjara kepada WS (14) yang awalnya dituntut 4 bulan.
"Dari tuntutan sudah sesuai. Kita tunggu tindakan mereka. Misalnya ada upaya hukum ya kita ikuti. Kalau mereka terima ya kita terima," ungkap Yazid pada, Selasa (31/10).
Selain itu, Yazid juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap 2 pelaku yang masih remaja itu.
"Hal yang memberatkan di antaranya meresahkan masyarakat, menimbulkan korban luka berat kemudian merusak citra pendidikan di Cilacap.
Itu sudah diambil semua oleh majelis hakim," terangnya.
Sedangkan permasalahan usia yang masih di bawah umur serta belum pernah berurusan dengan hukum merupakan hal yang meringankan pelaku.
Pihaknya saat ini harus menunggu 1 minggu untuk lanjutan akan ada banding terkait putusan majelis atau tidak.
"Di persidangan, kuasa hukum mereka mengatakan akan pikir-pikir dahulu, jadi kita tunggu selama 1 minggu ke depan. Selain itu, saksi-saksi sangat membantu pembuktian. Artinya, tidak ada yang berubah. Sejak awal persidangan, kedua anak ini sudah mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," pungkasnya.
Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan aksi perundungan yang dilakukan oleh satu orang dan ditonton oleh beberapa teman lainnya.
Masih menggunakan seragam sekolah, pelaku menghajar korban dengan menendang, menampar, dan memukul di beberapa bagian tubuh korban.
Mirisnya, siswa lain hanya menonton dan membiarkan kejadian tersebut serta merekamnya.
Sesekali apabila yang dilakukan oleh pelaku sudah tak terkontrol, baru siswa yang lain mencoba melerai. Namun perundungan tetap dilakukan setelahnya.
Tak ada perlawanan yang dilakukan oleh korban, melainkan hanya merintih kesakitan dan menangis akibat pukulan bertubi-tubi yang dilayangkan oleh pelaku. (Erlika Yusfiarista)
Editor : Bahana.